Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkominfo: UU Cipta Kerja Percepat Migrasi ke Siaran TV Digital

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/10/2020 18:10
Menkominfo: UU Cipta Kerja Percepat Migrasi ke Siaran TV Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan, Undang Undang Cipta Kerja merupakan pijakan baru dalam sejarah perubahan di sektor telekomunikasi dan pos penyiaran. Produk hukum baru itu disebut dapat mendorong transformasi digital nasional dan mendukung penyehatan industri telekomunikasi dan informatika Tanah Air.

“Hal ini merupakan torehan sejarah dan perubahan signifikan bagi sektor telekomunikasi dan pos penyiaran. UU Cipta Kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/10).

Johnny bilang, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah serta menambah beberapa ketentuan dalam UU 3/1999 tentang Telekomunikasi, UU 32/2002 tentang Penyiaran dan UU 38/2009 tentang Pos. itu dilakukan lantaran ketiganya merupakan sektor strategis sebagai pendukung masuknya Indonesia ke dalam industri 4.0.

Setidaknya, itu juga akan berdampak pada 3 hal fundamental yang berkaitan dengan teknologi dan informatika Tanah Air. Pertama, ialah terdorongnya realisasi migrasi penyiaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO). Melalui UU Cipta Kerja, kata Johnny, migrasi itu dapat dipercepat mengingat Indonesia telah tertinggal dari negara lain.

“ASO menghilangkan potensi interverensi frekuensi radio antarnegara di wilayah perbatasan khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya sepakat migrasi siaran TV analog ke digital. Indonesia sangat tertinggal dari negara lain, hampir 90% negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio yang nergi dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal,” jelas dia.

Kedua, dampak dari pemanfaatan ASO itu dinilai dapat menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MegaHeartz (MHz). Sebab, saat ini TV analog menggunakan pita spektrum frrekuensi radio hingga 378 MHz. Beralihnya TV analog menjadi digital, akan menambah penghematan hingga 112 MHz dan dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Ketiga, UU Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital nasional dan mencegah penggunaan spektrum terbatas pada infrastruktur terkait. Dalam produk hukum itu pula pemerintah akan mengatur tarif batas atas dan bawah penggunaan jaringan.

“Norma ini juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi. Prinsipnya, pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi, dengan ini industri dapat bersaing dengan sehat, tapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” jelas Johhny.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah menyadari betul hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa mengalihkan TV analognya kepada digital. Oleh karenanya, pemerintah akan memberikan secara cuma-cuma set top box kepada 6,7 juta rumah tangga. Set top box itu berfungsi sebagai penghubung pesawat TV analog kepada digital. Dus, masyarakat tidak mampub juga dapat merasakan transformasi digital yang kini digaungkan pemerintah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya