Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) yang telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau agar dapat menikmati siaran televisi digital.
“Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merk set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga,” tuturnya dalam Webinar Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital, Rabu (6/7).
Menurut Usman, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.
Baca juga: DPR: Perlu Pengawasan Khusus Cegah Penyelewengan Dana Lembaga Filantropi
“Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet,” jelasnya.
Dirjen IKP menegaskan bahwa Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).
“Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang CIpta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlansung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini,” ujarnya.
Dikatakannya kurun waktu yang sama negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam telah menyalip Indonesia dengan lebih dulu mengakhiri siaran TV analog atau ASO. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menyukseskan program ASO.
“Banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh Pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” kata dia. (H-3)
Melalui UU Cipta Kerja, migrasi siaran TV analog ke digital dapat dipercepat mengingat Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog itu pula itu, Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet."
Hasil seleksi penyelenggara multipleksing di 22 wilayah diumumkan, Senin (26/4). Pemerintah memberi kesempatan masa sanggah satu hari, sebelum ditetapkan permanen.
Menkominfo menyatakan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama ditargetkan rampung paling lambat 17 Agustus 2021.
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana, diperlukan adanya sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi
"Dalam Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, Menteri Kominfo Bapak Johnny G Plate telah berikhtiar untuk menetapkan program Analog Switch Off sebagai salah satu program prioritas."
Hasil survei internal Kementerian Kominfo menunjukkan, lebih dari 60 persen masyarakat siap untuk beralih dari TV analog ke TV digital.
Pemerintah bersama swasta terkait telah melakukan banyak hal dan mengeluarkan banyak biaya agar persiapan ASO dapat berjalan dengan lancar.
Mengacu UU 11/2021, Indonesia akan mengakhiri siaran TV analog selambatnya 2 November 2022. Artinya, tersisa sekitar 4 bulan lagi dan kemudian menggunakan teknologi digital.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data penerima Set Top Box (STB)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved