Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) yang telah tersertifikasi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menyatakan sebanyak 36 merek STB telah mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas serta harga yang terjangkau agar dapat menikmati siaran televisi digital.
“Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merk set top box telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan set top box dengan berbagai penawaran fitur dan harga,” tuturnya dalam Webinar Survei Kesiapan Masyarakat dalam Mendukung Era Baru Siaran TV Digital, Rabu (6/7).
Menurut Usman, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum memiliki rencana untuk mengganti dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.
Baca juga: DPR: Perlu Pengawasan Khusus Cegah Penyelewengan Dana Lembaga Filantropi
“Terdapat alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan masyarakat dengan berbagai pilihan siaran lain seperti melalui TV parabola free to air, media TV berlangganan dengan satelit atau kabel hingga mengakses konten multimedia melalui layanan internet,” jelasnya.
Dirjen IKP menegaskan bahwa Indonesia mengakhiri siaran TV analog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).
“Untuk selanjutnya, siaran televisi melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital. Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang CIpta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlansung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini,” ujarnya.
Dikatakannya kurun waktu yang sama negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam telah menyalip Indonesia dengan lebih dulu mengakhiri siaran TV analog atau ASO. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menyukseskan program ASO.
“Banyak biaya yang kita keluarkan baik oleh Pemerintah maupun swasta untuk mempersiapkan ASO dengan sebaik-baiknya. Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital,” kata dia. (H-3)
Kamera ini punya fitur yang mampu menggabungkan dua gambar atau video langsung di dalam kamera, tanpa perlu bantuan aplikasi pengeditan tambahan.
Cara setting TV digital penting diketahui agar tetap dapat menyaksikan siaran TV. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menginstal TV digital di rumah tanpa bantuan teknisi.
Pakar ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada Rahayu mengatakan migrasi dari TV analog ke TV digital memberikan peluang konten siaran yang lebih beragam bagi masyarakat.
Nantinya siaran televisi akan dialihkan sepenuhnya ke TV digital.
SEJARAH baru dunia penyiaran Tanah Air terjadi pada 2022.
BESOK atau tanggal 2 November 2022 mulai dilakukan multiple ASO (Analog Switch Off), kepada daerah yang telah siap infrastruktur dan set top box (STB) -nya.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika RI mengklaim peralihan TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia hampir selesai, kurang 10% lagi.
STAF Ahli Menteri Kominfo RI Rosarita Niken Widiastuti menegaskan masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
DAERAH yang belum terjangkau siaran TV (blank spot) TV tersebut akan diisi oleh siaran TV digital karena memiliki jangakauan lebih luas dan teknologi lebih canggih dari siaran TV analog.
KEMENKOINFO menyatakan pihaknya akan melaksanakan Analog Switch Off (ASO) sesuai dalam UU Cipta kerja.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data penerima Set Top Box (STB)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved