Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tiba di Indonesia, 51 Nelayan Aceh dari Thailand Dikarantina

Ferdian Ananda Majni
01/10/2020 22:05
Tiba di Indonesia, 51 Nelayan Aceh dari Thailand Dikarantina
Sebanyak 51 nelayan asal Aceh yang dibebaskan Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (1/10).(BPPA)

BADAN  Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyambut kedatangan 51 nelayan asal Aceh yang dibebaskan Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (1/10). Mereka ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari dan 10 Maret 2020 lalu dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Rama X.

Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta terlebih dahulu untuk mengikuti test swab (tes usap) yang diperkirakan hasilnya akan keluar sekitar tiga hari.

"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.

Ke-51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh dan dipulangkan oleh Pemprov Aceh.

Mereka ditangkap dalam waktu dan kapal yang berbeda. Almuniza menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.

"Mereka mengikuti persidangan juga diwaktu yang berbeda. Kalau nelayan dari kapal Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu," jelas Almuniza.

Dalam persidangan itu, lanjut Almuniza, ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan. Hal itu berkat kerjasama antara pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.

"Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, mereka mendapat amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand Rama X atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulang tahun ke 65 pada 28 Juli lalu, yang kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga," papar Almuniza.

Adapun 31 nelayan dari Awak Kapal Perkasa Mahera dan Voltus, diantaranya Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.

Kemudian Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.

Sedangkan 20 awak Kapal Tuah Shultan, yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim, M. Nurwandi, Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.

Sebelumnya, 6 orang nelayan anak lebih yang juga bagian dari 51 nelayan itu, lebih dulu dipulangkan oleh otoritas kerajaan Thailand pada 16 Juli 2020 lalu, karena dianggap masih dibawah anak dibawah umur.

Almuniza memastikan kesemua nelayan tersebut nantinya akan diantar langsung oleh Pemprov Aceh hingga sampai ke rumah masing-masing. "Kita akan memulangkan mereka hingga ke rumah masing-masing, ini atas arahan dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah," pungkas Almuniza. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya