Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

FPKB Ingatkan Alokasi Anggaran Pendidikan Pesantren di APBN 2021

Mediaindonesia.com
28/9/2020 16:45
FPKB Ingatkan Alokasi Anggaran Pendidikan Pesantren di APBN 2021
FPKB menyetujui RUU APBN 2021 yang telah dibahas Panja dbawa ke Sidang Paripurna.(Dok.DPR-RI)

BADAN Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 yang telah dibahas Panitia Kerja (Panja) dbawa ke Sidang Paripurna.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam persetujuannya mendesak pemerintah agar konsekuen melaksanakan ketentuan UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang menyatakan bahwa salah satu fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan sehingga dapat diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional dan berhak menerima alokasi anggaran pendidikan yang berasal dari mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tersebut.

“Terkait penanganan dampak Covid-19, maka FPKB memandang afirmasi policy pemerintah melalui Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana yang dilaksanakan di tahun 2020 ini agar terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya untuk tahun 2021 nanti, sehingga dapat mempercepat pemulihan kembali aktifitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, utamanya dalam menyambut pemberlakuan tatanan kenormalan baru (new normal) sekarang dan dimasa yang akan datang,” papar Anggota Banggar, Siti Mukaromah, Senin (28/9)

FPKB menilai, bahwa alokasi anggaran Pendidikan sebesar Rp550 triliun di dalam APBN TA 2021 yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat, TKDD maupun Pengeluaran Pembiayaan harus dapat memberikan kontribusi yang riil bagi peningkatan kualitas pendidikan yang digambarkan dengan skor Program for International Student Assessment (PISA).

Terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional, FPKB mendorong kepada pemerintah untuk melakukan pendataan UMKM dan pemerataan bantuan untuk UMKM hingga ke pelosok. UMKM yang tersebar hingga pelosok dan belum bankable masih membutuhkan dukungan pembiayaan usaha untuk dapat memulihkan usahanya yang terdampak pandemi. Termasuk dalam hal ini, pemerintah harus segera dapat mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pendistribusian bantuan UMKM agar penyerapannya lebih baik lagi ditahun depan. Di sisi lain, FPKB menuntut kepada pemerintah untuk meningkatkan angka kewirausahaan nasional agar dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

FPKB juga mendukung pemerintah untuk melakukan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, menggunakan pendekatan spending better yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer) sehingga belanja negara ini memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat yang mengalami berbagai tekanan akibat pandemi Covid-19 ini. (OL-13)

Baca Juga: Penyebaran Korona Melonjak, NTT Lakukan Swab Massal di Bandara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya