Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Ia mengatakan usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
"PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada revisi, pembicaraan revisi UU Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa. Bahwa untuk Pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD, itu lebih bagus," kata Jazilul dalam diskusi 'Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Jazilul menjelaskan berdasarkan UUD 1945, Pilkada tidak termasuk dalam rezim Pemilu. Berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, kata dia, Pemilu adalah pemilihan presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang digelar setiap lima tahun.
"Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22, itu memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat II. Khusus di dalam UU khusus presiden dipilih secara langsung. Untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis," kata Jazilul.
Jazilul menilai, jika MK memutuskan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal digelar secara terpisah untuk efisiensi dan efektivitas, wacana kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan kembali. Ia menilai anggota DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap memiliki nilai demokratis.
"Anggota DPRD tingkat II sebagai representasi sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II. Sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya dan itu lebih mudah," katanya. (H-3)
Keduanya menjadi landasan membangun bangsa secara bersama-sama demi mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Miko menyebut ada catatan penting dalam ketersediaan infrastruktur dasar dan jaminan layanan publik yang berkualitas bagi pekerja di IKN.
Golkar merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang pilkada tak langsung seperti gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved