PKB Sebut MK tidak Hitung Dampak Pemisahan Pemilu

Rahmatul Fajri
04/7/2025 18:53
PKB Sebut MK tidak Hitung Dampak Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Dok. MGN )

WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. 

Menurutnya, MK harus memberi pertimbangan yang komprehensif, mulai dari sistem kepartaian dan pemerintahan yang akan berdampak dalam putusan pemisahan pemilu tersebut. 

"Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu, di daerah dan sebagainya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Jazilul mengatakan dampak dari putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan ada indikasi perpanjangan masa jabatan terhadap kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota periode 2024-2029, karena pemilu baru dilakukan pada 2031.

"Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu mengimplikasikan ada perpanjangan lagi masa atau pengisian jabatan di luar janji dia pemilu kan? Anggota DPRD Tingkat II tambah 2 tahun nanti kepala daerah diisi misalkan oleh penjabat lagi, yang kita tahu semua," katanya.

Oleh sebab itu, sambungnya, dampak yang tidak diputuskan oleh MK dalam putusannya harus dirumuskan lebih komprehensif di dalam UU Pemilu. 

"Karena putusan MK ini kan terkait dengan pemilu tapi implikasinya kepada pemerintah daerah kepada otonomi daerah kepada keuangan negara itu banyak implikasinya. Itu yang tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan," katanya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya