Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nadiem Tambah Dana BOS untuk Daerah Terpencil

Atikah Ishmah Winahyu
23/9/2020 17:25
Nadiem Tambah Dana BOS untuk Daerah Terpencil
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Krui, Pengekehan, Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung, Kamis (23/1).(MI/SUSANTO)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mereformasi biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mulai tahun depan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menuturkan, ke depan, penghitungan biaya satuan BOS akan didasarkan pada dua variabel yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistika (BPS) dan indeks besaran peserta didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

“Kita gunakan dua angka ini karena IKK adalah suatu proksi untuk menentukan area ini sulit dicapai atau tidak. Jadi harga prasarana, harga mengirim barang ke daerah-daerah yang paling tertinggal itu IKK-nya jauh lebih tinggi daripada daerah-daerah yang punya akses, misalnya di pulau Jawa,” ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Rabu (23/9).

Nadiem menuturkan, penghitungan biaya satuan BOS Reguler yang diterapkan selama ini telah merugikan sekolah-sekolah tidak mampu yang memiliki jumlah murid sedikit dan terletak di daerah terpencil. Padahal, sekolah-sekolah di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses membutuhkan biaya yang lebih besar untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi siswanya.

Baca juga: BSN Tetapkan SNI Masker, Ini Ketentuannya

Akibat keterbatasan biaya, sekolah-sekolah tersebut pun akhirnya tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.

“Mereka dirugikan karena mereka masih harus mengelola sekolah, tapi karena jumlah muridnya sedikit, jadi sarana dan kualitas yang bisa mereka berikan itu sangat kecil. Jadi kalau kita pagu hanya kepada jumlah anak yang ada di sekolah, itu akan merugikan sekolah-sekolah di daerah yang lebih tidak mampu dan sekolah-sekolah yang punya murid lebih sedikit,” tuturnya.

Meski terdapat perubahan dalam penghitungan biaya satuan BOS Reguler, tetapi Nadiem memastikan bahwa tahun depan tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya diturunkan. Bahkan, dana BOS di sejumlah Kabupaten akan mengalami kenaikan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.

“Tidak akan ada sekolah yang BOS-nya turun. Tetapi banyak sekali sekolah-sekolah kecil dan sekolah di daerah tertinggal akan meningkat BOS-nya tahun depan. Kami realokasi hampir Rp2,5 triliun dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membantu sekolah-sekolah di daerah yang paling tertinggal, terluar, yang rata-rata jumlah muridnya bisa jauh lebih kecil,” jelasnya.

Adapun di tingkat Sekolah Dasar terdapat 377 Kabupaten yang mengalami kenaikan dana BOS, Sekolah Menengah Pertama 381 Kabupaten, Sekolah Menengah Atas 386 Kabupaten, Sekolah Menengah Kejuruan 387 Kabupaten, dan Sekolah Luar Biasa 390 Kabupaten.

“Tidak bisa semua sekolah dengan kondisinya masing-masing disamakan. Sekolah yang lebih membutuhkan bantuan kita harusnnya mendapat uang lebih karena itu ini merupakan kabar gembira bagi sekolah-sekolah di 3T dan sekolah yang jumlah muridnya kecil,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya