Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

UGM Beri Kesempatan Mahasiswa Ajukan Keringanan UKT

Atikah Ishmah Winahyu
20/8/2020 17:35
UGM Beri Kesempatan Mahasiswa Ajukan Keringanan UKT
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) saat seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Kampus UGM, DI Yogyakarta, Senin (6/7).(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

SEJUMLAH Perguruan Tinggi Negeri masih menggelar registrasi ulang bagi para calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020. Universitas Gadjah Mada misalnya, para calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi ulang dan mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam laman um.ugm.ac.id/admisi pada 15-20 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

Rangkaian registrasi ini selanjutnya diikuti oleh pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) pada 12-25 Agustus 2020. Besaran UKT bagi program sarjana di UGM berdasarkan SK Rektor terbagi menjadi delapan kelompok mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan besaran UKT dibagi berdasarkan kriteria penghasilan orang tua, sehingga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. Di tengah masa pandemi covid-19 ini, pihak kampus pun memberikan keringanan bagi mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak.

Baca juga: Kemendikbud: Belum Ada Klaster Baru Covid-19 di Sekolah

“Semua mahasiswa UGM baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru berhak mengajukan keringanan UKT asal ada bukti pendukung bahwa orang tua/keluarganya terdampak pandemi covid-19,” kata Panut kepada Media Indonesia, Kamis (20/8).

Panut menjelaskan, prosedur keringanan UKT bagi calon mahasiswa UGM telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 791 UN1.P/KPT/HUKOR/2020. Keringanan pembayaran UKT diberikan pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021.

Pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT diberikan dalam bentuk penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Sarjana kelas International Undergraduate Program (IUP), keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Profesi, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan mahasiswa penerima beasiswa/kerja sama instansi), dan keringanan atau pengembalian (refund) UKT sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana yang dinyatakan lulus yudisium sebelum 1 November 2020 pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021.

“Permohonan keringanan pembayaran UKT mahasiswa diajukan kepada dekan Fakultas/Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir,” imbuhnya.

Persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UGM terdampak bencana pandemi covid-19 hanya dapat diberikan oleh dekan Fakultas. Pengajuan keringanan UKT harus disertai dengan dokumen pendukung seperti surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi, slip gaji surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya