FORUM orang tua murid dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perwakilan JPPI Ubaid Matraji menyebut gugatan ini menyoal proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini. Pendaftaran gugatan dilakukan siang ini dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Iya betul kami menggugat. Ini dilakukan karena sistem PPDB DKI banyak tindakan diskriminatif dan merugikan peserta didik dan orang tua," kata Ubaid saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (19/8).
Dalam tuntutannya, JPPI beserta perwakilan orangtua meminta agar Disdik DKI merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Baca juga : Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 Total Ada 98.657 Orang
"Tuntutannya aturan PPDB Pemprov DKI harus direvisi disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019 dan Pemprov juga harus merehabilitasi korban PPDB DKI," terangnya.
Rehabilitasi yang dimaksud adalah bagi peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri karena faktor usia agar difasilitasi sekolah di sekolah negeri yang masih memiliki bangku kosong.
"Jika sudah tidak ada bangku kosong di negeri, Pemprov DKI harus memfasilitasi mereka untuk dapat bersekolah di swasta dengan tanggungan biaya sepenuhnya dari pemprov DKI," ujarnya.
Sebelumnya, PPDB tahun ini di DKI banyak dikritisi oleh orangtua murid. Banyak yang berkeberatan karena Disdik DKI dalam jalur zonasi PPDB menggunakan faktor usia sebagai parameter utamanya dan bukan jarak domisili dengan sekolah tujuan.(OL-2)