DITJEN Penindakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) beserta tim berhasil menyita ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi . Barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial BVT, 61, di Homestay Kamar No 6, Jalan Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melakukan operasi penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
"Kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo," sebut KLHK dalam rilisnya, Kamis (23/7).
Adapun bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 1 opsetan harimau yang diawetkan, 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala, opsetan penyu sisik yang diawetkan, 1 opsetan buaya muara yang diawetkan, 6 kerang triton, 5 kerang kepala kambing, 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif, 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm, 1 tanduk rusa, 10 batang tangkur penyu, dan 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli).
Kemudian, ditemukan juga 3 batang tangkur buaya, 2 rahang dan gigi hiu, 49 helai bulu burung merak, 2 kuku beruang, 8 gigi kucing hutan, 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli) dan 20 tangkur ular.
Tim yang melakukan pengamanan terdiri dari penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat.
Sesuai Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mereka yang melanggar aturan ini akan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
“Tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” kata Sustyo.
Saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka, BVT dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur. (H-2)