Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dianggap sudah sangat mendesak. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Serta, mencegah kekerasan seksual terhadap semua unsur masyarakat tanpa terkecuali. "Subtansi UU yang mengatur terkait pemulihan untuk korban itu belum ada. Belum ada mandat pencegahan hingga pemulihan secara komprehensif," ujar aktivis Swara Parangpuan, Nur Hassanah, dalam seminar virtual, Sabtu (11/7).
Nur mengatakan selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual cenderung berlandaskan KUHP. Namun, KUHP saja tidak cukup. Terdapat hal terkait kekerasan seksual, khususnya dari perspektif kebutuhan korban yang tidak tencantum dalam KUHP.
Baca juga: Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat
"KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan perzinahan. KUHP tidak melindungi hak korban, hanya mengenal pidana penjara. Selain itu, proses peradilan juga berlangsung lama," pungkas Nur.
UU PKS diharapkan turut menyertakan sejumlah hal krusial. Mulai dari mekanisme pencegaha terintegrasi, delik pidana yang komprehensif, hingga penegak hukum yang lebih mampu dan terlatih mengidentifikasi kebutuhan korban.
"Juga aturan agar ada rehabilitasi bagi pelaku. Rehabilitasi itu untuk pelaku yang berada di bawah 14 tahun misalnya. Dia juga harus dapat rehabilitasi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat UU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sejauh ini, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Aturan dan lembaga yang bertugas menangani korban kekerasan seksual belum terintegrasi dengan baik. Tersebarnya formulasi pemenuhan hak korban dalam berbagai aturan dan bervariasinya lembaga, menyebabkan persoalan tersebut tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.(OL-11)
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved