Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aktivis: UU PKS Bisa Lindungi Korban Secara Komprehensif

Putri Rosmalia Octaviyani
11/7/2020 16:58
Aktivis: UU PKS Bisa Lindungi Korban Secara Komprehensif
Sejumlah aktivis di Bandung, Jawa Barat, melakukan unjuk rasa termasuk soal pengesahan RUU PKS.(Antara/Novrian Arbi)

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dianggap sudah sangat mendesak. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.

Serta, mencegah kekerasan seksual terhadap semua unsur masyarakat tanpa terkecuali. "Subtansi UU yang mengatur terkait pemulihan untuk korban itu belum ada. Belum ada mandat pencegahan hingga pemulihan secara komprehensif," ujar aktivis Swara Parangpuan, Nur Hassanah, dalam seminar virtual, Sabtu (11/7).

Nur mengatakan selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual cenderung berlandaskan KUHP. Namun, KUHP saja tidak cukup. Terdapat hal terkait kekerasan seksual, khususnya dari perspektif kebutuhan korban yang tidak tencantum dalam KUHP.

Baca juga: Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

"KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan perzinahan. KUHP tidak melindungi hak korban, hanya mengenal pidana penjara. Selain itu, proses peradilan juga berlangsung lama," pungkas Nur.

UU PKS diharapkan turut menyertakan sejumlah hal krusial. Mulai dari mekanisme pencegaha terintegrasi, delik pidana yang komprehensif, hingga penegak hukum yang lebih mampu dan terlatih mengidentifikasi kebutuhan korban.

"Juga aturan agar ada rehabilitasi bagi pelaku. Rehabilitasi itu untuk pelaku yang berada di bawah 14 tahun misalnya. Dia juga harus dapat rehabilitasi," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat UU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sejauh ini, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Aturan dan lembaga yang bertugas menangani korban kekerasan seksual belum terintegrasi dengan baik. Tersebarnya formulasi pemenuhan hak korban dalam berbagai aturan dan bervariasinya lembaga, menyebabkan persoalan tersebut tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya