Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dianggap sudah sangat mendesak. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Serta, mencegah kekerasan seksual terhadap semua unsur masyarakat tanpa terkecuali. "Subtansi UU yang mengatur terkait pemulihan untuk korban itu belum ada. Belum ada mandat pencegahan hingga pemulihan secara komprehensif," ujar aktivis Swara Parangpuan, Nur Hassanah, dalam seminar virtual, Sabtu (11/7).
Nur mengatakan selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual cenderung berlandaskan KUHP. Namun, KUHP saja tidak cukup. Terdapat hal terkait kekerasan seksual, khususnya dari perspektif kebutuhan korban yang tidak tencantum dalam KUHP.
Baca juga: Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat
"KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan perzinahan. KUHP tidak melindungi hak korban, hanya mengenal pidana penjara. Selain itu, proses peradilan juga berlangsung lama," pungkas Nur.
UU PKS diharapkan turut menyertakan sejumlah hal krusial. Mulai dari mekanisme pencegaha terintegrasi, delik pidana yang komprehensif, hingga penegak hukum yang lebih mampu dan terlatih mengidentifikasi kebutuhan korban.
"Juga aturan agar ada rehabilitasi bagi pelaku. Rehabilitasi itu untuk pelaku yang berada di bawah 14 tahun misalnya. Dia juga harus dapat rehabilitasi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat UU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sejauh ini, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Aturan dan lembaga yang bertugas menangani korban kekerasan seksual belum terintegrasi dengan baik. Tersebarnya formulasi pemenuhan hak korban dalam berbagai aturan dan bervariasinya lembaga, menyebabkan persoalan tersebut tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.(OL-11)
Dokumen pengadilan mengungkap petinggi Sony Pictures sebut karier Blake Lively "berakhir" akibat kontroversi film It Ends With Us.
Selain proses hukum yang tegas, Dadang juga mendesak penanganan komprehensif terhadap para terduga korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikolog dan psikiater bila diperlukan.
Dokumen hukum terbaru mengungkap kemarahan Jenny Slate terhadap Justin Baldoni saat syuting It Ends With Us. Slate menyebut suasana syuting "menjijikkan".
Wali kota memerintahkan adanya audit terhadap sistem pengawasan fisik maupun non-fisik guna memastikan tidak ada lagi celah bagi tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved