Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenkes Keluarkan SE Atur Harga Rapid Test, Termahal Rp150 Ribu

M. Iqbal Al machmudi
07/7/2020 20:05
Kemenkes Keluarkan SE Atur Harga Rapid Test, Termahal Rp150 Ribu
rapid test antibodi Covid-19(Antara/Reno Esnir)

KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur harga tertinggi penarikan biaya tes cepat (rapid test) antibodi. Dalam SE nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi itu, harga termahal ialah Rp150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan 6 Juli tersebut.

Dalam ketentuanya, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Saat melakukan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga medis kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga : Pandemi, Keuangan Milenial Lebih Buruk Dibandingkan Baby Boomer

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," tulis SE tersebut.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo tersebut mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tetang Penetapan Bencana Nonalam Covid Sebagai Bencana Nasional, dan lainnya.

Diketahui, rapid test banyak dilakukan di masyarakat untuk perjalanan dalam negeri. Harga yang bervariasi untuk pemerikasaan menimbulkan kebingungan di masyarakat, untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya