Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PULAU Jawa diguncang gempa sebanyak tiga kali hari ini, namun ketiganya tidak berpotensi tsunami
Gempa pertama terjadi pada pukul 05.54 WIB, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa berkekuatan 6,1 skala Richter mengguncang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Adapun lokasi gempa ialah sejauh 53 kilometer arah Barat Laut Jepara, Jateng. Tepatnya di koordinat 6,12 lintang selatan dan 110,55 bujur timur dengan kedalaman 578 kilometer.
Gempa kedua terjadi pada pukul 11.44 WIB dengan kekuatan 5,4 SR mengguncang daerah Rangkasbitung, Banten. BMKG mencatat lokasi gempa ialah sejauh 18 kilometer arah Barat Laut Jepara, Jateng. Tepatnya di koordinat 6,69 intang selatan dan 106,14 bujur timur dengan kedalaman 18 kilometer. Gempa tersebut juga tidak berpotensi gempa.
BMKG menyebut, guncangan gempa bumi ini dirasakan di daerah Lebak. Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah di Cihara, Rangkasbitung, Bayah, Pandeglang, Malingping, Cibeber, Banjarsari, Sukabumi, Jakarta, Depok dan Bandung.
"Warga diminta menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (7/7).
Baca juga : BMKG: Rentetan Gempa Hari Ini Tidak Saling Terkai
Tak lama dari gempa di Rangkasbitung, pada pukul 12.17 WIB gempa terjadi lagi di Pangandaran, Jawa Barat, berkekuatan 5 SR. Lokasi gempa ialah sejauh 233 kilometer arah Barat Daya Kabupaten Pangandaran. Tepatnya di koordinat 9.42 lintang selatan dan 107.27 bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer
Trending tagar gempa mewarnai jagat maya sepanjang hari ini. Warganet pun menuai respon. Misalnya akun @JerymantoR berdoa semoga keadaan baik-baik saja.
"Astaghfirullah halazim hari ini pulau jawa udh 3 x di landa gempa. Semoga kita semua selalu dalam Allah SWT," cuitnya.
Lalu warganet dengan akun @mahesyaputra mengatakan," Banyak sekali gempa hari ini. Apakah lempengan bumi lagi gabut hari ini sehingga tidak mau diam," ucapnya.
Akun @JeriWijaya2 juga ikut memberikan komentarnya. "Berasa lagi di ruang tamu, bergoyang cukup kuat sekitar 3 detik. Domisili : Citayam - Jawa Barat. Mudah-mudahan kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan," pungkasnya. (OL-7)
Dia menjelaskan nilai anomali Sea surface Temperature atau SST di rentang 0-1.0 derajat celcius menunjukkan penambahan massa uap air di sekitar perairan Sulawesi Utara
BMKG memprediksi suhu panas terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada Senin 7 Juli 2025 antara lain di Serang dan Surabaya
BMKG memprediksi cuaca ekstrim masih mengintai sejumlah wilayah Indonesia, khususnya wilayah yang banyak dikunjungi selama libur sekolah,
Meskipun Indonesia telah memasuki musim kemarau, dinamika atmosfer dan kelembapan udara di banyak wilayah masih tinggi.
BMKG merilis prakiraan cuaca untuk 38 kota besar di Indonesia pada Senin (7/7). Sejumlah wilayah diperkirakan mengalami hujan ringan hingga hujan petir.
Setelah hujan melanda dan emngakibatkan banjir di beberapa titik di Jakarta pada Minggu (6/7), cuaca diperkirakan membaik pada Senin (7/7).
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved