Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Aturan Kurban di Masa Pandemi

Zubaedah Hanum
02/7/2020 13:05
Ini Aturan Kurban di Masa Pandemi
Sejumlah hewan kurban ditempatkan di kawasan Salapajang, Kota Tangerang, Banten.( MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

HARI Raya Idul Adha akan tiba kurang dari sebulan lagi. Sejumlah orang mulai memasarkan hewan kurbannya dalam Whatsapp Group (WAG) maupun media sosial masing-masing. Pemerintah meresponsnya dengan merilis aturan kurban di masa pandemi covid-19.

Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 itu terbit dalam bentuk Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (2/7).

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

A. Penerapan jaga jarak fisik

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Ganti Sedekah Hewan Kurban pakai Uang

B. Penerapan kebersihan personal panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca juga : Kementan Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Kurban saat Pandemi

C. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya