Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

FBI Kirim Perwakilan Bahas Ekstradisi Medlin

Tri Subarkah
18/6/2020 07:15
FBI Kirim Perwakilan Bahas Ekstradisi Medlin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu (kiri).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PERWAKILAN Biro Investigasi Federal (FBI) sudah datang ke Indonesia guna membahas ekstradisi Russ Albert Medlin, 49. Medlin merupakan tersangka kasus prostitusi anak yang telah ditangkap Ditreskrimsus PMJ pada Minggu (14/6/2020).

Namun, ia juga diketahui seorang buron FBI atas kasus penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami juga sudah surat-menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negara yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin.

“Kita harus bertemu juga dengan perwakilan US Embassy atau perwakilan Dubes Amerika yang ada di Indonesia ini.” *Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu memastikan terlepas dari status buron Medlin, pihaknya fokus terhadap dugaan tindak pidana perlindungan anak.

“Kita akan tetap memproses dengan hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu request dari US Embassy yang berkoordinsi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi,” terang Roma.

Polisi menangkap Medlin di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut merupakan buntut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas keluar masuk perempuan di bawah umur.

Medlin membayar jasa mereka sebesar Rp2 juta per anak.

Atas perbuatannya, Medlin dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Roma mengatakan Medlin menggunakan visa turis saat masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut Medlin menggunakan nomor paspor yang berbeda-beda.

Dalam red notice yang dikeluarkan Interpol pada 10 Desember 2019, selain Indonesia, Medlin tercatat pernah mengunjungi Australia, Belize, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab. (Tri/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya