Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

JK : Protokol Kesehatan Lebih Mudah Diterapkan di Tempat Ibadah

Emir Chairullah
02/6/2020 16:56
JK : Protokol Kesehatan Lebih Mudah Diterapkan di Tempat Ibadah
Jemaah mengenakan masker dan menjaga jarak fisik saat melaksanakan salat di masjid(MI/Pius Erlangga)

KETUA Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla optimismis penularan virus Covid-19 di area masjid bisa ditekan apabila pemerintah menerapkan kenormalan baru. Pasalnya, kebanyakan jamaah yang berada di masjid tidak untuk waktu yang lama.

“Lebih mudah menjalankan protokol kesehatan di masjid karena orang yang berada masjid tidak untuk waktu yang lama seperti di perkantoran, pasar, dan pusat perbelanjaan,” katanya di Jakarta, Selasa.

Karena itu, tambah Kalla, pihaknya menyarankan agar pemerintah segera membolehkan ibadah di masjid begitu kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diakhiri. DMI saat ini telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan agar jamaah bisa aman ketika beribadah di masjid.

“Kita minta supaya jaga jarak aman, tidak pakai karpet, tidak menggunakan pendingin udara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu juga mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dibolehkannya shalat jumat di masjid sebanyak 2 shift. Menurut Kalla, adanya penerapan protokol kesehatan menyebabkan sebagian jamaah menjadi tidak bisa mengikuti shalat jumat pada waktunya.

Baca juga : Muhammadiyah Nilai Pembatalan Haji 2020 Langkah Tepat

“Karena itu kita menganjurkan untuk shalat jumat 2 gelombang sesuai dengan MUI DKI pada 2001. Kalau kekurangan tempat bisa saja dilakukan,” ungkapnya

Sebelumnya Pimpinan Pusat DMI mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah dalam melaksanakan ibadah di masjid pada masa normal baru (new normal). masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal covid-19 untuk menjaga keselamatan jamaah. Antara lain dengan menjaga jarak minimai 1 meter antarjemaah.

Jemaah juga wajib mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu diimbau untuk salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, masjid-masjid diimbau untuk disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengen karbol dan disinfektan serta menyiapkan handsanitizer atau sabun. Masjid juga bisa memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya