Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA LPAI, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto mengungkapkan bahwa sudah berpuluh tahun pandemi rokok mengancam anak-anak di Indonesia.
"Dahsyatnya bahaya rokok untuk kesehatan jiwa yang dapat membunuh, dikemas begitu indah dengan model, artis, slogan yang terkesan membanggakan dan penuh kreativitas. Dipandu berbagai promosi, sponsor acara olahraga dan konser musik," sebut Kak Seto dalam acara Webinar Perlindungan Anak dari Paparan Asap Rokok dan Target Industri sebagai Perokok Pemula yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2020, Minggu (31/5).
Hal inilah yang membuat masyarakat bingung, karena penggandengan sesuatu yang buruk menjadi baik. Oleh karena itu, semua pihak harus mendesak pemerintah untuk melarang keras promosi rokok tersebut dan perlu langkah tegas dari semua pihak.
"Keluarga juga harus melakukan perlindungan terhadap anak, baik melalui dongeng, lagu, cerita bergambar atau film untuk melawan manipulasi bahaya rokok yang mengancam," terangnya
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sumber daya masa depan Indonesia yang berdaya saing dan unggul berada di tangan 30,1% atau 79,55 juta anak Indonesia (BPS, 2019).
“Dari angka itu, dapat kita bayangkan betapa pentingnya berinvestasi terhadap kualitas anak-anak Indonesia dengan memenuhi hak-hak dan melindungi mereka seoptimal mungkin," jelasnya
Dia mengajak semua bersinergi dan bergandengan tangan untuk melindungi anak bangsa dari pengaruh buruk asap rokok, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030 dan Indonesia Emas Tahun 2045.
Pada akhir rangkaian webinar hari ini, perwakilan dari Forum Anak Tanpa Tembakau menyampaikan Deklarasi Anak Bebas Asap Rokok, yang ditayangkan melalui rekaman video.
Baca juga :Agar Penumpang Tidak Menumpuk, Sebaiknya Tetap Ada WFH
Adapun isi deklarasi tersebut yaitu, Kami anak Indonesia menyatakan ingin bebas dari asap rokok, untuk itu kami:
1. Mendorong pemerintah untuk melindungi hak anak secara total dari dampak buruk zat adiktif seperti rokok dan narkoba;
2. Memohon kepada pemerintah untuk mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk asap rokok;
3. Memohon kepada pemerintah agar segera mengeluarkan UU atau peraturan terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok;
4. Melakukan perubahan UU Perlindungan Anak terkait pasal 59 ayat 2 huruf E dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukkan secara tegas kata tembakau atau rokok;
5. Menandatangani _Framework Convention on 0Tobacco Control (FCTC)_;
6. Menaikkan harga rokok sekurang-kurangnya Rp. 100.000,- perbungkus;
7. Menaikkan pajak rokok setiap tahun sebesar 100% disertai dengan pelarangan penjualan secara batangan;
8. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan penegasan hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok.
Hadir dalam webinar tersebut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny Rosalin, juga menjelaskan tentang 5 strategi yang ditargetkan bagi anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan, dan wilayah, dalam upaya mewujudkan #AnakIndonesiaHebatTanpaRokok. (OL-2)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved