Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) no. 2249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan virus korona (covid-19).
“Polri tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan covid-19 di tempat kerja, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Kabag Penum Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5).
Dalam penerapan new normal nanti, jajaran Polri rencananya akan menjaga dan mengedukasi masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19.
Ahmad menjelaskan, Kapolri Idham melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Rencananya, TNI dan Polri akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti di lokasi pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya, untuk mengimbau secara humanis menuju kehidupan new normal.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” ungkap Ahmad.
Ahmad menuturkan Polri juga akan tetap mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus covid-19. Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan. (OL-4)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved