Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Warga yang Terlanjur Pergi Dipastikan Sulit Kembali ke Jakarta

Cindy Ang
24/5/2020 10:45
Warga yang Terlanjur Pergi Dipastikan Sulit Kembali ke Jakarta
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik saat melintas di jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Nova Wahyudi)

MASYARAKAT yang melakukan meninggalkan Jakarta pada Lebaran tahun ini bakal kesulitan kembali ke Jakarta. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mendirikan pos penyekatan untuk menghalau arus balik Lebaran.

"Mudik dilarang termasuk nanti balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).

Istiono mengatakan penyekatan bakal dilakukan di ruas jalan tol dari wilayah Jawa menuju Jakarta. Penyekatan dari Jawa Timur berada di ruas tol Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

"Kemudian penyekatan di ruas tol, Jalur Pantura Tengah dan Selatan kita siapkan penyekatan termasuk Jawa Barat di daerah tol Pantura dan Selatan," ujarnya.

Baca juga: 74 Ribu Kendaraan Diputar Balik Selama Operasi Ketupat 2020

Istiono menegaskan kendaraan yang ingin masuk/keluar wilayah Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga yang tidak punya izin tersebut akan diputarbalikkan.

"Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik, tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.

Korps Bhayangkara berharap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini. Serta mematuhi seluruh aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.

Selama operasi Ketupat 2020, sebanyak 74 ribu kendaraan diputarbalikkan. Pergerakan manusia dibatasi selama masa pandemi covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya