Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Buruh Internasional (International Labour Organisation/ILO) menyampaikan keprihatinan atas nasib buruh di Indonesia di tengah wabah Covid-19 yang menyebabkan banyak pengangguran. "Wabah ini banyak berdampak kepada dunia kerja," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia, Jumat (1/5).
Ia mengatakan wabah Covid-19 telah membuat hampir sekitar 3 juta pekerja, baik dari sektor formal dan informal, kehilangan pekerjaan atau terancam kehilangan pekerjaan mereka. "Mungkin (juga akan) terjadi gelombang PHK yang cukup besar dan cukup masif," katanya.
Ia memahami bahwa wabah Covid-19 yang telah melumpuhkan perekonomian Indonesia dan dunia juga memberikan imbas yang besar dan sangat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar para pekerja.
Namun, di sisi lain ia juga sangat menyayangkan jika pekerja dibuat tidak aman untuk menerima pembayaran upah mereka.
Oleh karena itu, ia berharap pembayaran upah kepada pekerja harus tetap dibayarkan secara adil. "Dalam arti, hasil kerja yang mungkin sudah terjadi, sebelum terjadi pandemi harusnya dibayarkan seperti biasanya. Sementara untuk upah yang dibayarkan setelah terjadinya pandemi ini harus ada kesepakatan yang adil antara pekerja dan pengusahanya," kata dia.
Sementara itu, keprihatinan lain yang katanya tidak kalah penting adalah terkait dengan kesehatan dan keselamatan pekerja.
Ia melihat sampai saat ini tidak semua perusahaan memiliki aksi yang cepat dan tanggap terhadap upaya mengendalikan penyebaran wabah Covid-19. "Banyak perusahaan yang mungkin masih santai atau rileks terhadap isu kesehatan di tempat kerja. Jadi belum terlalu melindungi pekerja," katanya.
Oleh karena itu, di Hari Buruh yang diperingati di tengah wabah Covid-19 tahun ini, ia berharap ada peningkatan upaya dari perusahaan dan pemerintah untuk melindungi para pekerja.
Ia juga mengharapkan ada komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan pekerja sehingga mampu menemukan solusi kesepakatan yang dapat dipahami bersama, baik pengusaha maupun para pekerjanya. (OL-12)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved