Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
GUNA memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu selama pandemi covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis pedoman produksi dan distribusi pangan olahan.
Pedoman ini berisi segala aspek pencegahan penyebaran covid-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan. Itu mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel. Serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing), sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung
Langkah ini juga mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices). Terutama di masa pandemi covid-19.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan penyusunan pedoman telah melalui konsultasi publik secara daring, dengan melibatkan perwakilan dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Seperti, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Baca juga: Atasi Dampak Covid-19, Ojek Online Dapat Bantuan Makanan
“Melalui pedoman ini, BPOM mendorong pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi karyawannya untuk menerapkan berbagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dengan demikian, penjaminan keamanan, mutu dan gizi pangan dapat diwujudkan,” ujar Penny, Kamis (30/4).
BPOM juga melakukan sosialisasi pedoman secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari K/L terkait dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa daring, UMKM, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas konsumen. Informasi terkait pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga ditayangkan pada subsite dan media sosial BPOM.
“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan pihak yang terlibat,” tutup Penny. (OL-11)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved