Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pangan Olahan Laris Saat Pandemi, BPOM Luncurkan Pedoman

Atalya Puspa
30/4/2020 14:50
Pangan Olahan Laris Saat Pandemi, BPOM Luncurkan Pedoman
Ilustrasi pekerja membuat pangan olahan.(Antara/Adwit Pramono)

GUNA memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu selama pandemi covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis pedoman produksi dan distribusi pangan olahan.

Pedoman ini berisi segala aspek pencegahan penyebaran covid-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan. Itu mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel. Serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing), sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung

Langkah ini juga mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices). Terutama di masa pandemi covid-19.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan penyusunan pedoman telah melalui konsultasi publik secara daring, dengan melibatkan perwakilan dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Seperti, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Baca juga: Atasi Dampak Covid-19, Ojek Online Dapat Bantuan Makanan

“Melalui pedoman ini, BPOM mendorong pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitas bagi karyawannya untuk menerapkan berbagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dengan demikian, penjaminan keamanan, mutu dan gizi pangan dapat diwujudkan,” ujar Penny, Kamis (30/4).

BPOM juga melakukan sosialisasi pedoman secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari K/L terkait dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa daring, UMKM, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas konsumen. Informasi terkait pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga ditayangkan pada subsite dan media sosial BPOM.

“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan pihak yang terlibat,” tutup Penny. (OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya