Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Muhadjir Bentuk Tim Khusus Pantau Bansos Agar Tepat Sasaran

Syarief Oebaidillah
24/4/2020 23:19
Muhadjir Bentuk Tim Khusus Pantau Bansos Agar Tepat Sasaran
Rapat virtual antara Menko PMK Muhadjir Effendy dengan Mensos Juliari Batubara soal bansos(Dok. Kemenko PMK)

PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pekan ini mulai menyalurkan dua bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan pertama adalah bantuan sosial khusus berupa paket sembako senilai Rp600 ribu yang diberikan dua kali per bulan (Masing-masing Rp.300 ribu) kepada 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DKI Jakarta dan 600.000 KPM di Bodetabek.

Bantuan kedua adalah Bansos Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu per KPM yang disalurkan kepada 9 juta KPM di luar penerima PKH dan Bansos Sembako di 33 Provinsi.Kedua bansos akan disalurkan selama 3 bulan, pada April hingga Juni 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran bansos oleh pemerintah ini memerlukan pengawalan dan pemantauan yang sistematis untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

Untuk itu pihaknya akan membentuk Tim Gabungan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bansos Kemensos dan Kemenko PMK.

Baca juga : Pentingnya Atur Jadwal Keluarga di Masa WFH

"Sebagaimana arahan Presiden, operasi penyaluran sembako harus benar-benar mencapai mereka yang membutuhkan kebutuhan dasar sehari-hari. Untuk itu, saya minta agar mendapatkan laporan periodik dari Kemensos atas penyalurannya," ujar Muhadjir dalam rapat bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dan jajaran membahas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), di Jakarta ,Kamis (23/4).

Sementara itu, dalam rapat dilaporkan bahwa untuk menyalurkan BST, Kemensos telah menyampaikan DTKS non-penerima PKH dan bantuan sembako kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang ke lapangan untuk memastikan data benar maupun ada perbaikan/tambahan.

Hasil pengecekan dikembalikan ke Kemensos secara daring melalui SIKS-NG dengan disertai surat pengesahan yang ditandatangani pimpinan daerah. Selain itu, jika ada tambahan data di luar DTKS, maka pemerintah daerah menyampaikan data tersebut kepada Kemensos disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

"Sekaligus kita manfaatkan momen ini untuk updating DTKS guna penyaluran program bansos di masa mendatang," pungkas Muhadjir. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya