Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca juga: WFH bagi ASN Diperpanjang hingga 21 April
Adapun untuk permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (calon pengantin) yang telah mendaftar hingga 23 April. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (X-15)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved