Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemenag Buka lagi Akad Nikah di KUA Kecamatan. Ini Syaratnya

Ihfa Firdausya
24/4/2020 12:07
Kemenag Buka lagi Akad Nikah di KUA Kecamatan. Ini Syaratnya
Pengantin saat prosesi pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu (11/4).(Antara)

KEMENTERIAN Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga: WFH bagi ASN Diperpanjang hingga 21 April

Adapun untuk permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (calon pengantin) yang telah mendaftar hingga 23 April. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," ujarnya.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya