Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tenaga Medis yang Gugur Dapat Rp330 Juta dan Kenaikan Pangkat

Indriyani Astuti
21/4/2020 14:13
Tenaga Medis yang Gugur Dapat Rp330 Juta dan Kenaikan Pangkat
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Rahmad)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah sedang mempersiapkan pemberian Piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas dalam merawat pasien dan menangani pandemi virus Korona (Covid-19).

Tjahjo mengatakan KementerianPAN-RB bersama Badan Kepegawaian Nasional sedang mempersiapkan hal itu. Ia menjelaskan khusus tenaga medis berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dalam mengani Covid-19, akan diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan Presiden Joko Widodo.

"Hal tersebut sudah  dibahas KemenPAN-RB bersama Kepala BKN dan PT. Taspen dan sudah kami minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah melalui koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan, dan Kepala daerah," ujar Tjahjo di Jakarta, pada Selasa (21/4).

Ia menambahkan bahwa BKN telah meminta seluruh Kepala kantor BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status petugas medis yang wafat dalam tugas yakni PNS tenaga kesehatan yang meninggal.

Baca juga: Per Hari Ini, 699 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet

Dengan status wafat dalam tugas, terang Tjahjo, ASN berhak mendapatkan tunjangan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).

Status wafat dalam tugas, imbuhnya, bisa diberikan apabila yang bersangkuran adalah tenaga kesehatan yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas atau terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, dalam penanganan tersebut, dilaksanakan dalam institusi pemerintah.

"Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktek di rumah sakit atau klinik swasta tidak berhak status tewas," ucap Tjahjo.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, terangnya, ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembuat komitmen dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.

"Kami sudah minta agar penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing dipercepat," tegasnya

Selain itu, Menteri PAN-RB, juga telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan surat keterangan pensiun dan kenaikan pangkat, santunan, dan piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo serta surat keterangan dari Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

"Sudah kami laporkan kepada bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas Selasa (21/4)," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya