Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

RS Diimbau Tak Buka Praktik Rutin Kecuali untuk Kondisi Darurat

Atalya Puspa
16/4/2020 21:06
RS Diimbau Tak Buka Praktik Rutin Kecuali untuk Kondisi Darurat
Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta(MI/RAMDANI)

DALAM rangka upaya penanganan covid-19, Kementerian Kesehatan mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak melakukan praktek rutin kecuali ada kondisi emergensi.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yamg diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo. Adapun, imbauan tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan tersebut antara lain: Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

Baca juga: Anies Tagih Dana Bagi Hasil Rp11 T yang Belum Dibayar Pusat

Kemenkes juga meminta rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain covid-19.

"Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan," ujar imbauan tersebut.

Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya