Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ini Skenario Kemenag Jika Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ihfa Firdausya
15/4/2020 19:03
Ini Skenario Kemenag Jika Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Suasana Ka'bah di Masjidil Haram saat pandemi virus covid-19(AFP Photo)

TERUS meluasnya dan bertambahnya kasus positif covid-19 di seluruh dunia membuat Kementerian Agama menyiapkan sejumlah skenario jika ibadah haji tahun ini ditangguhkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali dalam Rapat Dengar Pendapat melalui telekonferensi dengan Komisi VIII DPR RI.

Skenario tersebut, papar Nizar, pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 dan nilai manfaat semua dana masih berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bipih digunakan untuk pelaksanaan operasional haji tahun-tahun yang akan datang.

"Tapi yang kita harapkan tetap berangkat karena waiting list semakin panjang kami akan kerepotan juga untuk penjadwalan ulang," ujar Nizar.

Skenario kedua, BPIH tahun 1442H/2021M perlu dibahas dan ditetapkan kembali.

Baca juga : Tidak Ada Dana Jemaah Haji Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

"Ini konsekuensinya juga sama, apakah tetap atau ada kenaikan," kata Nizar.

Ketiga, jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah lunas otomatis menjadi jemaah lunas tunda yang akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

"Nanti kalau BPIH-nya tetap berarti tidak perlu ada pelunasan, kalau naik dia melunasi selisihnya itu," jelasnya.

Keempat, setoran lunas haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.

"Tinggal melunasi ulang di tahun 2021," ungkap Nizar.

Kelima, setoran lunas haji khusus dapat dikembalikan kepada jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Caranya bisa PIHK yang menarik kembali setoran lunas atau BPKH mengirim langsung BPIH ke rekening jemaah.

"Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," tutur Nizar

Keenam, pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang berangkat tahun 2021 akan menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan.

"Ketujuh, buku manasik dan gelang identitas jamaah, tahun gelangnya saya minta gak boleh dicantumkan. Buku manasik dan gelang identitas tersebut akan digunakan untuk operasional haji tahun depan," lanjut Nizar

Kedelapan, untuk pelaksanaan bimbingan manasik akan dilaksanakan kembali pada tahun mendatang sesuai rencana dan alokasi BPIH yang telah ditetapkan tahun ini.

Kesembilan, pemeriksaan kesehatan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya tidak perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.

Kesepuluh, untuk petugas haji yang sudah terseleksi akan diprioritaskan menjadi petugas haji tahun berikutnya serta dimungkinkan untuk melakukan seleksi baru untuk mengisi kekosongan petugas tahun ini yang tidak bisa berangkat tahun depan.

Terakhir, untuk penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat di Arab Saudi, akan dilakukan review ulang tahun depan dalam rangka memastikan kesiapan layanan yang telah dilakukan proses pengadaannya tahun ini.

Baca juga : Satu Tenaga Kesehatan Haji asal Pamekasan Positif Covid-19

Nizar pun menginformasikan bahwa kemungkinan pemerintah bisa mengumumkan kepastian penyelenggaraan haji ini pada minggu keempat April ini.

"Kementerian Haji (Arab Saudi) akan melakukan kajian dan Insya Allah minggu keempat April sudah ada keputusan. Kita tunggu," katanya.

"Artinya kalau sudah ada keputusan berarti secara regulasi sudah jelas pemerintah Arab Saudi nanti menutup apa tidak, kan ada landasan hukumnya dalam konteks ini," pungkasnya.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta jika nanti penyelenggaraan haji tahun ini batal, payung hukumnya perlu dipikirkan.

"Bagaimana pun payung hukum ini menjadi hal yang sangat penting sehingga kita nanti tidak dapat class action dari masyarakat jemaah haji," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya