Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

PBNU: Tidak Perlu Mudik Saat Lebaran

Akhmad Mustain
28/3/2020 14:59
PBNU: Tidak Perlu Mudik Saat Lebaran
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas (Kiri) bersama Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Said Aqil Siroj.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama menghimbau umat muslim tidak merayakan lebaran dengan pulang ke kampung halaman. Di tengah pandemik covid-19, masifnya pergerakan mudik akan membuat penyebaran wabah tersebut makin masif.

"Silaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja," ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas melalui keterangannya, hari ini.

Menurutnya, sebagai muslim harus bersikap adil dan proporsional. Adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah. Takut hanya kepada Allah, bukan selainnya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif.

"Memaksakan diri mudik dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga. Kita tidak pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar Covid-19," tutunya.

Kalau ini yang terjadi, lanjut Robikin, mudik tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan. Tapi derita dan musibah.

"Fiqh mu’amalah mengajarkan kepada kita: jalbul-mashalih wa daf’ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan) sesungguhnya adalah bagian dari perintah syari'at. Wallahu a’lam," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa virus korona berbahaya karena tiga hal. Pertama, kecepatan penyebarannya. Kedua, gejalanya yang tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi. Ketiga, ketidak-tahuan orang yang terinfeksi, sehingga orang yang terinfeksi adalah carier dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain.

"Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Itu artinya hingga 5 hari pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya