KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memberikan perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan, agar ekonominya tidak semakin memburuk akibat pandemi korona (Covid-19).
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama, mengatakan ada sejumlah skema perlindungan sosial yang diberikan pemerintah. Pertama, bantuan sembako untuk keluarga miskin yang masuk dalam basis data Kemensos.
"Keluarga yang kami sasar tercantum dalam data kesejahteraan sosial, hasil pemetaan bersama dengan pemerintah daerah," jelas Asep dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (24/3).
Baca juga: Kebijakan Lockdown, Pertaruhan Keselamatan Ekonomi dan Manusia
Adapun bantuan yang disalurkan, yaitu sembako dengan sasaran 15,2 juta keluarga miskin penerima manfaat. Indeks bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan per keluarga periode Januari-Februari. Indeks tersebut, lanjut, akan dinaikkan menjadi Rp 200 ribu per bulan selama Maret- Agustus.
Kedua, pemerintah mempercepat penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat. Seharusnya bantuan tahap kedua disalurkan April, namun dimajukan menjadi pertengahan Maret. Pun, penyaluran tahap ketiga yang seharusnya Juli dipercepat menjadi April.
"Sehingga, pada masa tanggap darurat keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) menerima manfaat ganda," imbuh Asep.
Baca juga: Jokowi: BPJS Kesehatan Harus Tanggung Pasien Covid-19
Ketiga, Kemensos juga menyiapkan beras cadangan pemerintah untuk digunakan di daerah terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan, yang kesulitan memenuhi nafkah harian.
Selain itu, Kemensos telah mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan cadangan beras daerah sesuai kewenanga. Apabila cadang beras kurang, lanjut Asep, pemerintah daerah dapat mengusulkan tambahan ke Kemensos.
Pemerintah juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris bagi keluarga yang anggotanya meninggal akibat Covid-19. Santunan yang diberikan sebesar Rp 15 juta per keluarga sebagai bentuk dukacita dari negara.(OL-11)