MUI Tegaskan Tebar Kepanikan dan Hoaks Covid-19 Haram

Antara
19/3/2020 12:02
MUI Tegaskan Tebar Kepanikan dan Hoaks Covid-19 Haram
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19(ANTARA/Muhammad Zulfikar)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengatakan haram hukumnya bagi masyarakat melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan di tengah pandemi Covid-19.

"Waspada memang penting," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (19/3).

Asrorun mengatakan, aktivitas yang menyebabkan kepanikan dapat memperkeruh situasi dan memperparah keadaan.

Aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan kepanikan tersebut antara lain memborong masker, penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan alat kesehatan lain sehingga menimbulkan kelangkaan persediaan.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Segera Lakukan Rapid Tes Covid-19

Kemudian, menyebarkan informasi yang terkait Covid-19 dari sumber yang tidak kredibel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau hoaks juga dapat menyebabkan kesimpangsiuran dan kesalahpahaman masyarakat tentang kondisi yang sebenarnya terjadi.

"Itu hukumnya haram," tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat dan semua pihak memiliki tanggung jawab mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bersama-sama untuk membatasinya.

"Ini bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," katanya.

Di tengah semakin meningkatnya kasus positif virus korona, penyebab penyakit COVID-19, kata dia, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan ikhtiar dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, sekaligus beribadah serta berdoa agar wabah Covid-19 dapat segera berakhir.

Hingga Rabu (18/3), tercatat 227 kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan 19 orang meninggal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya