Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SAMPAI saat ini tindak kekerasan masih marak terjadi di sejumlah sekolah di Tanah Air.
Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
Ditanya soal wacana Mendikbud untuk membuat aturan baru guna memberi efek jera pada para pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, Ade mengaku itu baru pendapat pribadi Mendikbud sebagai ungkapan kekecewaannya atas kasus-kasus yang terjadi belakangan ini.
"Itu pendapat personal Pak Menteri melihat kekecewaan beliau terhadap kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," kata Ade kepada Media Indonesia, Kamis (12/3).
Baca juga: Pelecehan Siswi di Sulut Lampaui Batas Wajar
Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar membenarkan bahwa aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang berlaku masih belum diterapkan di sejumlah sekolah sehingga memungkinkan terjadinya tindak kekerasan.
"Policy yang lama kan sedang berjalan, ada yang efektif ada yang tidak. Nah yang tidak efektif ini yang kemudian menjadi masalah. Kalau efektif, guru BK-nya berhasil, sebenarnya lebih banyak yang berhasil daripada yang tidak," ujarnya.
Dia menambahkan, ke depan Kemendikbud akan berupaya melakukan mitigasi guna mengurangi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita sedang mengumpulkan berbagai ide bagaimana mengefektifkan aturan di sekolah itu sendiri. Jadi belajar syarat utama anaknya harus merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Ini yang harus dibikin zero tolerance terhadap kekerasan-kekerasan itu," terangnya. (A-2)
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
KPAI menilai perlu adanya langkah-langkah konkrit dari Kemdikbud dan Kemenag untuk menyiapkan sekolah dibuka pada saat yang tepat nantinya.
DISDIKPORA Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang sekolah baik SD dan SMP negeri di wilayanya menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang lulus.
Aspek kesehatan harusnya sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, termasuk mengantisipasi kemunculan klaster covid-19 di sekolah.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved