Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SAMPAI saat ini tindak kekerasan masih marak terjadi di sejumlah sekolah di Tanah Air.
Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
Ditanya soal wacana Mendikbud untuk membuat aturan baru guna memberi efek jera pada para pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, Ade mengaku itu baru pendapat pribadi Mendikbud sebagai ungkapan kekecewaannya atas kasus-kasus yang terjadi belakangan ini.
"Itu pendapat personal Pak Menteri melihat kekecewaan beliau terhadap kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," kata Ade kepada Media Indonesia, Kamis (12/3).
Baca juga: Pelecehan Siswi di Sulut Lampaui Batas Wajar
Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar membenarkan bahwa aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang berlaku masih belum diterapkan di sejumlah sekolah sehingga memungkinkan terjadinya tindak kekerasan.
"Policy yang lama kan sedang berjalan, ada yang efektif ada yang tidak. Nah yang tidak efektif ini yang kemudian menjadi masalah. Kalau efektif, guru BK-nya berhasil, sebenarnya lebih banyak yang berhasil daripada yang tidak," ujarnya.
Dia menambahkan, ke depan Kemendikbud akan berupaya melakukan mitigasi guna mengurangi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita sedang mengumpulkan berbagai ide bagaimana mengefektifkan aturan di sekolah itu sendiri. Jadi belajar syarat utama anaknya harus merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Ini yang harus dibikin zero tolerance terhadap kekerasan-kekerasan itu," terangnya. (A-2)
Pada acara ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 147 pasang sepatu. Sepatu-sepatu ini nantinya akan disalurkan kepada yang membutuhkan.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved