Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dampak Korona, Menhub akan Pangkas Setoran Maskapai Penerbangan

Hilda Julaika
13/2/2020 10:51
Dampak Korona, Menhub akan Pangkas Setoran Maskapai Penerbangan
Pesawat Maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) berencana memberikan insentif kepada maskapai penerbangan sebagai dampak dari virus korona terhadap pariwisata Indonesia. Adapun insentif yang dimaksud adalah pengurangan kewajiban maskapai dalam menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menanggapi itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pariwisata (Menpar) Wishnutama Kusubandio untuk membahas pengurangan PNBP ini.

“Kita nanti ada putaran untuk rapat bersama Kemenkeu, Kemenhub, dan Kemenpar. Bentuk insentifnya apa, apakah pengurangan PNBP atau apakah pengurangan biaya landas. Nanti diomongin di situ,” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (13/2).

Lebih lanjut, Budi memaparkan biasanya biaya PNBP yang disetorkan oleh maskapai penerbangan mencapai Rp60 juta.

Baca juga: Pemerintah Dorong Pemberian Insentif untuk Maskapai Penerbangan

Budi mengaku belum mengetahui secara detail perihal permasalahan maskapai dalam pembayaran biaya PNBP ini. Untuk itu, nantinya akan ada pertemuan secara one on one dengan para maskapai penerbangan untuk mendiskusikan permasalahan ini.

Budi pun memastikan pertemuan dengan Menkeu akan membahas pencarian solusi PNBP ini.

Menurut keterangannya, kewenangan untuk penetapan tarif PNBP ada di tangan Kemenkeu. Penetapan tersebut bisa berupa pengurangan atau peniadaan komponen tertentu di dalam PNBP.

“Ya makanya akan dibicarakan dengan Kemenkeu. Karena kemarin itukan baru forum menampung aspirasi penerbangan. Setelah kita tampung aspirasinya, kita bicarakan dengan Kemenkeu. Karena yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan dikurangi atau ditiadakan adalah Kementerian Keuangan,” paparnya kepada awak media. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya