Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Operasi Balai Gakkum Maluku Papua KLHK meringkus M, 44 dan H, 41, dua pembalak kayu ilegal, sekaligus menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/1). Sejumlah barang bukti lainnya juga disita di antaranya 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.
“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono.
Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku, Yosep Nong, menyebut, pihaknya telah memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Masohi.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Baca juga: Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas intelijen Seksi Wilayah II Ambon pada 26 Januari 2020. Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan penangkapan dan pengamanan.
"Memang saat ini sedang marak pembalakan liar di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kami akan terus berupaya mengawasi dan mencegah pembalakan ilegal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka M dan H dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.(OL-5)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
Maluku ekspor perdana 419 kg kerang hidup ke Thailand. Momentum dorong ekonomi daerah dan buka peluang pasar ekspor komoditas laut unggulan.
Riset-riset aplikatif, mulai dari produk pangan hingga inovasi probiotik mendukung sektor perikanan di Maluku Utara.
Menteri Brian menekankan pentingnya gotong royong lintas sektor dalam memajukan sumber daya manusia.
Selain meningkatkan pemahaman tentang K3, IWIP juga menyelenggarakan lomba-lomba dan kegiatan untuk mempererat kebersamaan antarkaryawan.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved