Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gakkum KLHK Tahan 2 Pembalak Kayu Ilegal di Maluku Tengah

Ferdian Ananda Majni
06/2/2020 17:30
Gakkum KLHK Tahan 2 Pembalak Kayu Ilegal di Maluku Tengah
Ilustrasi:Pekerja menata barang bukti kayu jenis sonokling hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung regional 22 Way Waya, Sendang Dadi(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

TIM Operasi Balai Gakkum Maluku Papua KLHK meringkus M, 44 dan H, 41, dua pembalak kayu ilegal, sekaligus menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/1). Sejumlah barang bukti lainnya juga disita di antaranya 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.

“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono. 

Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku, Yosep Nong, menyebut, pihaknya telah memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Masohi.

“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Baca juga: Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas intelijen Seksi Wilayah II Ambon pada 26 Januari 2020. Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan penangkapan dan pengamanan.

"Memang saat ini sedang marak pembalakan liar di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kami akan terus berupaya mengawasi dan mencegah pembalakan ilegal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka M dan H dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya