Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Operasi Balai Gakkum Maluku Papua KLHK meringkus M, 44 dan H, 41, dua pembalak kayu ilegal, sekaligus menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/1). Sejumlah barang bukti lainnya juga disita di antaranya 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.
“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono.
Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku, Yosep Nong, menyebut, pihaknya telah memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Masohi.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Baca juga: Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas intelijen Seksi Wilayah II Ambon pada 26 Januari 2020. Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan penangkapan dan pengamanan.
"Memang saat ini sedang marak pembalakan liar di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kami akan terus berupaya mengawasi dan mencegah pembalakan ilegal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka M dan H dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.(OL-5)
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 4 meter di Laut Arafura dan perairan Maluku lainnya. Berlaku 8-12 Januari 2026.
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di Ambon, Dubes Brazier mengunjungi Pemakaman Commonwealth di Ambon, untuk meletakkan karangan bunga di tugu peringatan bagi warga Australia yang gugur dalam peperangan di Indonesia.
BADAN Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Pelatihan Petugas Penjamah Pangan pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk mitigasi mencegah keracunan makanan MBG
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
Dengan adanya sinergi antar level pemerintahan dan dukungan anggaran yang berkesinambungan, maka diharapkan dapat melahirkan atlet tangguh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved