Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BP Jamsostek Beri Santunan pada Ahli Waris Anggota Tim PKK

Mediaindonesia.com
29/1/2020 13:00
BP Jamsostek Beri Santunan pada Ahli Waris Anggota Tim PKK
Ketua TPPKK Jakpus Sinthya Ayuningrum (kanan) menyerahkan santunan program JKM disaksikan Kacab BP Jamsostek Kebon Sirih Tonny W.K (tengah)(Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris anggota TPPKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus). 

Penyerahkan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua TPPKK Kota Administrasi Jakpus, Sinthya Ayuningrum, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamasostek Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020)

Dalam sambutan sebelum penyerahan santunan program JKM, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K  mengatakan pentingnya perlidungan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk para ibu yang menjadi anggota tim Tim Penggerak PKK di Indonesia secara khusus di wilayah administrasi Kota Jakarta Pusat.

“Perlindungan  jaminan sosial tenaga kerja ini merupakan amanah negara untuk melindungi pekerja di Indonesia termasuk anggota Tim Penggerak PKK. Kebetulan almarhum Ibu Nieke ini baru terlindungi selama tiga bulan yaitu sejak bulan September, Oktober dan November 2019," terang Tonny.

"Pada bulan November 2019 Ibu Nieke dipanggil oleh yang Maha Kuasa. Krena ini merupakan program negara maka kami harus menyerahkan hak yang memang semestinya diterima ahli waris dari Ibu Nieke,” tutur Tonny.

“Kita ketahui bahwa almarhumah Ibu Nieke meninggal pada November 2019. Seandainya almarhumah meninggal setelah adanya perubahan aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 terkait manfaat jaminan kematian yang mulai berlaku per tanggal 2 Desember 2019 maka Pak Bambang selaku ahli waris Ibu Nieke akan mendapatkan manfaat santunan jaminan kematian terbaru yaitu sebesar Rp42 juta. Sehingga ahli waris mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang lama yaitu sebesar Rp24 juta," papar  Tonny.

“Ini bukti nyata bahwa BP Jamsostek berkomitmen dalam memberikan perlindungan tenaga kerja yang salah satu contohnya anggota PKK yaitu almarhumah Nieke Rezeki Virgorini, di mana ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian,” kata Sinthya terkait santunan program JKM BP Jamsostek.

Sinthya juga menginstruksikan kepada seluruh anggota TPPKK di Wilayah Adminitrasi Kota Jakpus termasuk pada tingkat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) untuk dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Sinthya, anggota TPPKK dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Jakpus telah memberi tauladan dan contoh yang baik dengan menjadi peserta program BP Jamsostek.

Lebih lanjut, Tonny juga menambahkan bahwa program jaminsostek bukan hanya memberi perlindungan bagi para tenaga kerja tetapi juga perlindungan bagi ahli waris saat tenaga kerja yang menjadi peserta mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya