Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal

Annisa Ayu Artanti
22/1/2020 18:11
Wapres Bantah Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal
Wapres Ma'ruf Amin(Antara)

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin memastikan tidak ada penghapusan kewajiban produk bersertifikasi halal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia membantah draf RUU yang beredar yang mengatakan penghapusan beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Jaminan Halal seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Baca juga: PPP Tolak Penghapusan Sertifikasi Halal Dalam Omnibus Law

Dalam Pasal 4 di Undang-Undang Jaminan Halal tersebut berisi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Saya kira kan sudah dijelaskan, Kemenag dan Menko Perekonomian bahwa tidak ada di dalam draf omnibus law penghapusan itu," kata Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga: Sertifikasi Halal untuk UMK, Gratis

Ia menegaskan, tujuan pembentukan RUU Omnibus Law adalah untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi, memberikan kemudahan dalam penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan.

Baca juga: Menag Gandeng MUI Bahas Omnibus Law Keagamaan

Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law tidak ada penghapusan sertifikasi produk halal melainkan mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal."Yang ada itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal itu tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsipnya yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada," tegas dia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya