Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin memastikan tidak ada penghapusan kewajiban produk bersertifikasi halal pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ia membantah draf RUU yang beredar yang mengatakan penghapusan beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Jaminan Halal seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Baca juga: PPP Tolak Penghapusan Sertifikasi Halal Dalam Omnibus Law
Dalam Pasal 4 di Undang-Undang Jaminan Halal tersebut berisi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Saya kira kan sudah dijelaskan, Kemenag dan Menko Perekonomian bahwa tidak ada di dalam draf omnibus law penghapusan itu," kata Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga: Sertifikasi Halal untuk UMK, Gratis
Ia menegaskan, tujuan pembentukan RUU Omnibus Law adalah untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi, memberikan kemudahan dalam penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan.
Baca juga: Menag Gandeng MUI Bahas Omnibus Law Keagamaan
Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law tidak ada penghapusan sertifikasi produk halal melainkan mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal."Yang ada itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal itu tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsipnya yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada," tegas dia. (X-15)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved