Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Kesehatan tidak mengambil wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan karena tidak sejalan dengan reformasi birokrasi.
"Kalau Kemenkes mau menarik kembali izin edar, maka tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi," kata Tulus dikutip dari Antara.
Dia mengatakan saat ini pengawasan obat, makanan dan kosmetik dilakukan oleh BPOM baik secara prapasar dan pascapasar.
Menurut dia, pengawasan pre-market control yang dilakukan BPOM dan akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah.
"Antara Kemenkes pusat dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab garis komando Dinkes di bawah Pemda setempat," kata dia.
Baca juga : Pelaku Usaha Nilai Izin Edar Obat di BPOM Efisien
Bahkan, kata dia, secara internasional tidak ada negara manapun yang model pengawasan yang terpisah antarkementerian/lembaga.
Menurut Tulus, apabila Kemenkes tetap bersikukuh untuk menarik wewenang BPOM, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkes membuat tiga kesalahan yaitu yuridis, politis dan sosiologis.
“Yuridis berarti kembali pada pola lama, ketika BPOM masih berupa Dirjen POM di bawah Kemenkes, sosiologisnya, pengawasan prapasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri dan akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen," kata dia.
Sementara secara politis, kata dia, pengambilalihan Kemenkes tersebut bisa dianggap bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho mengatakan pengambilalihan kewenangan BPOM oleh Kemenkes sebaiknya tidak dilakukan.
"Kalau izin edar sudah bagus di tangan BPOM tinggal memperkuat, jangan kemudian dimentahkan kembali," katanya. (Ant/Ol-7)
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Dari 356 ribu ODHIV tersebut, sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya tersupresi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan di periode 2024, ada lebih dari 4.500 kasus IMS pada rentang kelompok muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PENYAKIT hipertensi, diabetes melitus, hingga masalah gigi menjadi penyakit yang banyak ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved