Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras usulan untuk menghadirkan gerbong kereta api khusus merokok. Menurutnya, usulan gerbong merokok itu ngawur karena menabrak regulasi dan merugikan konsumen.
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan jelas disebutkan bahwa angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Ia menilai kebijakan melarang penumpang merokok di kereta selama ini sudah baik. Bahkan, apabila ada penumpang kedapatan merokok, KAI berhak menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat.
"Menyediakan gerbong khusus merokok justru akan mendowngrade pelayanan KAI yang selama ini sudah cukup baik," ujarnya.
Selain itu, YLKI menegaskan bahwa larangan merokok di angkutan umum bukan hanya soal aturan, tetapi juga perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya usulan tersebut, tentu akan membuat perlindungan konsumen menurun.
Oleh karena itu, YLKI meminta KAI untuk mengabaikan usulan itu dan tetap menjalani kebijakan yang sudah sesuai pada saat ini.
"Usulan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkannya. Oleh karena itu, kami mendesak KAI agar tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku terkait kawasan tanpa rokok," tuturnya. (H-3)
PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo, menerima kedatangan 2 (dua) trainset atau 24 gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) baru milik PT KCI.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved