Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra mengatakan penangkapan aktivis keberagaman, Sudarto, merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.
Penggunaan pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.
"Penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra dalam keterangan resmi, Rabu (8/1).
Wendra yang juga merupakan kuasa hukum Sudarto kini masih mendampingi kliennya dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Polda Sumbar. Ia menyebut dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan, karena Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat.
"Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu, ini melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," ujarnya.
Karena itu, Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatra Barat yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada Selasa (7/1).
"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," imbuhnya.
Sementara, anggota Koalisi Pembela HAM Sumbar Rifai Lubis meminta Polda tidak memenjarakan orang yang memperjuangkan hak beribadah orang lain. Hal ini dikarenakan setiap orang berhak memeluk, meyakini dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Aktivis Keberagaman
Rifai menambahkan, penjara diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara.
"Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya. Tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumatra Barat," tutur Rifai.
Sebelumnya, aktivis keberagaman Sudarto yang juga merupakan Direktur Pusaka ditangkap oleh Polda Sumatra Barat pada Selasa (7/1) pukul 13.15 WIB di Kantor Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.
Sebelum ditangkap oleh Polda Sumatra Barat, Sudarto sempat ditelpon salah satu orang yang tidak diketahui dan mengajak bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, 8 anggota Polisi Daerah Sumatra Barat yang datang dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka akan tetapi ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan. Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya.(RO/OL-5)
SEBANYAK 400 aktivis dari berbagai negara hadir dalam konferensi yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Asia Pasifik untuk Al Quds dan Palestina (APWCQP).
Aktivis 1998 dari berbagai kelompok dan daerah akan menggelar Sarasehan Aktivis Lintas Generasi, pada Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Ya'qud, hukuman seumur hidup tidaklah berlebihan, mengingat imbas dampak sosial yang ada di masyarakat.
Acara yang berlangsung di Dalem Ning Hj Nur Cholisoh ini dihadiri lebih dari 100 tamu undangan, termasuk anak-anak dan para ibu, dalam suasana yang penuh kehangatan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
AMNETSY International Indonesia menyoroti aksi teror, kekerasan, dan intimidasi yang dialamatkan kepada aktivis, mahasiswa, maupun jurnalis saat unjuk rasa penolakan RUU TNI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved