Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

LBH Padang: Penangkapan Aktivis Keberagaman Bentuk Pembungkaman

Mediaindonesia.com
08/1/2020 15:10
LBH Padang: Penangkapan Aktivis Keberagaman Bentuk Pembungkaman
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra(youtube)

DIREKTUR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra mengatakan penangkapan aktivis keberagaman, Sudarto, merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Penggunaan pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

"Penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra dalam keterangan resmi, Rabu (8/1).

Wendra yang juga merupakan kuasa hukum Sudarto kini masih mendampingi kliennya dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Polda Sumbar. Ia menyebut dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan, karena Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan  Polda Sumatera Barat.

"Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu, ini melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," ujarnya.

Karena itu, Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumatra Barat yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada Selasa (7/1).

"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," imbuhnya.

Sementara, anggota Koalisi Pembela HAM Sumbar Rifai Lubis meminta Polda tidak memenjarakan orang yang memperjuangkan hak beribadah orang lain. Hal ini dikarenakan setiap orang berhak memeluk, meyakini dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Baca juga: Polda Sumbar Tangkap Aktivis Keberagaman

Rifai menambahkan, penjara diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara.

"Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya. Tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumatra Barat," tutur Rifai.

Sebelumnya, aktivis keberagaman Sudarto yang juga merupakan Direktur Pusaka ditangkap oleh Polda Sumatra Barat pada Selasa (7/1) pukul 13.15 WIB di Kantor Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Sebelum ditangkap oleh Polda Sumatra Barat, Sudarto sempat ditelpon salah satu orang yang tidak diketahui dan mengajak bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, 8 anggota Polisi Daerah Sumatra Barat yang datang dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka akan tetapi ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan. Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya.(RO/OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya