Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Langgar Hak Anak, LPAI Minta Kegiatan Joki Cilik di NTB Berhenti

Atikah Ishmah Winahyu
21/11/2019 22:43
Langgar Hak Anak, LPAI Minta Kegiatan Joki Cilik di NTB Berhenti
joki Cilik di NTB(Antara/Ahmad Subaidi)

LEMBAGA Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah agar melarang aktivitas pacuan kuda yang melibatkan joki cilik.

Permintaan LPAI itu terkait insiden pada 14 Oktober lalu, yaitu seorang joki cilik bernama M Sabila Putra, (10) meninggal dunia setelah terjatuh dari kuda yang ditungganginya dalam pacuan kuda yang memperebutkan piala Wali Kota Bima pada acara Hari Jadi TNI ke-74.

M Sabila Putra bukanlah korban pertama akibat kegiatan pacuan kuda di Bima. Sebelumnya, dua anak seusia Sabila juga tewas, beberapa terluka, dan ada pula yang cacat akibat terjatuh dari kuda.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan, pelibatan joki cilik dalam aktivitas pacuan kuda di Bima telah melanggar hak anak. Mengingat, kegiatan ini memiliki resiko tinggi dan membahayakan keselamatan anak-anak.

Para joki cilik juga terpaksa meninggalkan sekolah selama berhari-hari, bahkan putus sekolah hanya demi mengikuti lomba pacuan kuda.

Baca juga : LIPI Berhasil Kembangkan Perekonomian Rakyat NTB

“Ini pacuan kuda dengan kecepatan tinggi, ada benturan-benturan, terbukti beberapa kejadian anak jatuh, terluka, bahkan sampai cacat dan meninggal. Jadi ini tentu sangat bertentangan dengan amanat perlindungan anak,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto dalam konferensi pers di Kantor LPAI, Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (21/11).

Ironisnya, kegiatan ini digelar oleh sejumlah masyarakat serta pemerintah daerah setempat seperti bupati, wali kota, hingga gubernur dengan menganggap kegiatan ini adalah bagian dari budaya di NTB. Sehingga pelibatan joki cilik dalam pacuan kuda dibiarkan terjadi bertahun-tahun lamanya.

Pemerhati budaya Dewi Ratna Muchlisa Mandyara mengungkapkan, selama ini kegiatan pacuan kuda yang melibatkan joki cilik selalu mengatasnamakan budaya. Padahal sejak awal kemunculannya di Bima, pada 1925 dan 1927 silam, pacuan kuda sebenarnya dilakukan oleh orang dewasa.

Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai melibatkan anak-anak dalam aktivitas pacuan kuda.

“Sekarang ini praktik joki cilik selalu berlindung di balik budaya, jadi setiap masuk selalu (sebut) ini budaya Bima. Sebetulnya budaya Bima sendiri tidak ada mengunakan joki anak kecil,” jelas Dewi.

Baca juga : Sekolah Buin Batu Berlaga di Ajang Kompetisi Internasional

Dengan adanya indikasi eksploitasi anak, pelanggaran hak hidup anak, pengabaian hak dasar anak serta untuk menghindarkan semakin banyaknya korban yang jatuh, akibat aktivitas ini, LPAI pun berinisiatif mendesak pemerintah untuk menghentikan kegiatan joki cilik di NTB.

“Kalau bisa kita akan menghadap kepada Pak Gubernur, Bupati, dan Wali kota setempat untuk bisa mengkoneksi kembali, artinya budayanya tetap dipertahankan tapi tidak sampai melanggar hak anak,” tutur Kak Seto.

Selain mendesak pemerintah menghentikan kegiatan joki cilik, LPAI juga berencana terjun ke lapangan untuk bertemu dengan pemerintah setempat dan memberi pendampingan pada para joki cilik agar mereka dapat kembali ke rumah dan bersekolah agar mendapat pendidikan yang layak seperti anak-anak seusianya.

“Tuntutan LPAI sangat sederhana, hentikan ini mari kita beranjak maju pada keadaan yang lebih baik untuk memastikan tidak ada lagi eksploitasi maupun memperkerjakan anak pada tempat yang berbahaya ini,” tegas Sekretaris Jenderal LPAI Muhammad Joni. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik