Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Resmi Naik, Kelas I Naik 100%

Atalya Puspa
30/10/2019 00:07
Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan Resmi Naik, Kelas I Naik 100%
Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan(Antaar/Muhammad Adimaja)

BESARAN Iuran kepesertaan Badan Penyelenggaran Jamninan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Hal itu dipastikan lewat Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," bunyi Perpres

Baca juga : Tim Kecil Benahi Mismanajemen BPJS

Kenaikan iuran tersebut dijabarkan pada pasal 34. Adapun, iuran yang dinaikkan adalah iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Selain itu, iuran peserta kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Adapun, kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif BPJS telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik