Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. "Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?," kata Fahri Hamzah dalam rapat paripurna tersebut. Lalu para anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan mereka.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikah-an bagi laki-laki dan perempuan. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya. Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga, dan bangsa Indonesia.
Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan SDM yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak. Dia menambahkan dengan usia perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
Revisi pasal itu merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun, perempuan 16 tahun.(Ant/H-1)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved