Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. "Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?," kata Fahri Hamzah dalam rapat paripurna tersebut. Lalu para anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan mereka.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikah-an bagi laki-laki dan perempuan. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya. Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga, dan bangsa Indonesia.
Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan SDM yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak. Dia menambahkan dengan usia perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.
Revisi pasal itu merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun, perempuan 16 tahun.(Ant/H-1)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved