Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun

(Ant/H-1)
17/9/2019 04:10
DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun
ilustrasi DPR RI((ANTARA FOTO))

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. "Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?," kata Fahri Hamzah dalam rapat paripurna tersebut. Lalu para anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan mereka.

Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikah-an bagi laki-laki dan perempuan. Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orangtua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya. Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga, dan bangsa Indonesia.

Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan SDM yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak. Dia menambahkan dengan usia perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan anak.

Revisi pasal itu merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun, perempuan 16 tahun.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik