Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise merasa bersyukur dan lega menyambut hasil tersebut.
"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara,” ungkap Yohana.
Ia mengatakan pemerintah sangat mendukung agar perubahan UU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat atau September ini.
"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Diajak Pilah Sampah dari Rumah
"Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," imbuh Yohana.
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.
Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru.
Rapat pembahasan antara Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI untuk penyempurnaan UU Perkawinan. Perubahan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pada Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," pungkasnya. (OL-8)
Anak-anak diajak menyelami nilai-nilai penting seperti sikap saling menolong, rasa syukur, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia lewat dongeng.
Kebersamaan bisa dilakukan oleh ayah maupun ibu, tergantung siapa yang memiliki kesempatan.
Aturan pemberian makan anak atau feeding rules tidak hanya bicara soal apa yang dimakan, tetapi mencakup tiga pilar utama: jadwal, prosedur, dan lingkungan.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Ingin mudik aman tanpa drama? Simak panduan lengkap manajemen stres dan kenyamanan kabin khusus untuk perjalanan bersama anak-anak dan lansia di sini
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved