Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Rapat tersebut digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise merasa bersyukur dan lega menyambut hasil tersebut.
"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara,” ungkap Yohana.
Ia mengatakan pemerintah sangat mendukung agar perubahan UU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat atau September ini.
"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Diajak Pilah Sampah dari Rumah
"Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," imbuh Yohana.
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.
Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru.
Rapat pembahasan antara Baleg DPR dan pemerintah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tertanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI untuk penyempurnaan UU Perkawinan. Perubahan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 pada Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.
Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno mengatakan hasil Rapat Panja selanjutnya akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang," pungkasnya. (OL-8)
Musik berpengaruh positif terhadap stimulasi area kognitif anak, termasuk untuk pemrosesan bahasa dan suara, stimulasi yang berfokus pada pemikiran dan perhatian, dan koordinasi motorik.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Diabetes melitus merupakan penyakit metabolik utama pada anak yang sifatnya kronis dan potensial menganggu tumbuh kembang anak.
Salah satu penyebab anak tantrum tidak mau berhenti saat mandi adalah instruksi orangtua yang tidak spesifik yang terkadang terkesan sepihak sehingga memicu perdebatan.
Usia 2 sampai 2,5 tahun direkomendasikan untuk toilet training karena anak dinilai sudah memiliki kemampuan untuk melakukan rangkaian dasar yang dibutuhkan dari proses latihan buang air.
Anak dan remaja membutuhkan ruang yang aman dan suportif untuk menyalurkan tekanan emosional yang mereka rasakan, terutama pada masa transisi seperti awal tahun ajaran baru.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved