Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Bahagia Dachi mengatakan pihaknya telah menyita aset gabungan hasil penjualan narkoba senilai lebih dari Rp60 miliar dari 22 tersangka.
Ia mengatakan adanya kemungkinan dana hasil penjualan narkoba dari 22 tersangka yang diamankan pihaknya mengalir ke luar negeri hingga ke sejumlah pejabat daerah dan petugas lembaga pemasyarakatan (LP).
"Apakah uang itu ada yang mengalir ke luar negeri? Ada, sedang kita lakukan tracking. Aliran dana kepada pejabat di daerah kemungkinan ada, juga sedang kita lakukan penyelidikan kemungkinan bisa saja ada," kata Bahagia di Kantor BNN, Jakarta, Kamis, (25/7).
Ia menyebutkan, pengungkapan adanya dana hasil penjualan narkoba yang mengalir ke luar negeri hingga ke pejabat daerah berawal dari hasil kloning ponsel milik tersangka yang disita BNN. Dari hal itu, BNN menemukan sejumlah nomor rekening para tersangka.
"Ada handphone-handphone yang kita sita dari tersangka dari situ kita lakukan kloning, kemudian kita temukan beberapa nomor rekeningnya lalu lakukan tracking, hingga kita menemukan aliran dana yang sangat besar," jelasnya.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan instansi keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat sistem database jaringan-jaringan narkoba yang di-share kepada perbankan sehingga perbankan dapat melihat data orang yang melakukan transaksi tersebut.
"Untuk pencegahan masuk barang ini, kita bekerja sama dengan OJK dengan PPATK, kita membuat sistem yang disebut dengan KYC (know your customer). Jadi, kita menyiapkan database jaringan-jaringan narkoba yang ada di BNN. Kita bisa share ke perbankan sehingga ketika mau ada transaksi mereka lihat dulu yang mau transaksi, termasuk ke dalam jaringan atau tidak itulah langkah-langkah dari BNN mengantisipasi TPPU, " sebutnya.
Berbentuk aset
Sebelumnya, BNN menyita aset gabungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar dari 22 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN dari Januari sampai dengan Juli 2019.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, menjelaskan bahwa aset senilai Rp60 miliar yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdiri atas rumah hingga dana untuk mendirikan perusahaan.
Total aset yang disita tersebut di antaranya 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,784, 1 unit pabrik senilai Rp3 miliar, 2 unit mesin potong padi senilai Rp1 miliar, dan 30 unit mobil.
"Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," jelasnya.
Dikatakannya, sebagian besar tersangka merupakan napi yang tengah menjalankan hukuman di LP terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang beberapa kali sudah melakukan kejahatan tersebut. "Ke-22 orang tersangka sebagian besar narapidana yang sedang menjalankan hukuman di LP terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,'' ungkapnya. (Ant/X-6)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya."
BNN RI mewaspadai dampak konflik kartel narkoba di Meksiko yang mulai memengaruhi peta rantai pasok narkotika ke Indonesia.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved