Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Bahagia Dachi mengatakan pihaknya telah menyita aset gabungan hasil penjualan narkoba senilai lebih dari Rp60 miliar dari 22 tersangka.
Ia mengatakan adanya kemungkinan dana hasil penjualan narkoba dari 22 tersangka yang diamankan pihaknya mengalir ke luar negeri hingga ke sejumlah pejabat daerah dan petugas lembaga pemasyarakatan (LP).
"Apakah uang itu ada yang mengalir ke luar negeri? Ada, sedang kita lakukan tracking. Aliran dana kepada pejabat di daerah kemungkinan ada, juga sedang kita lakukan penyelidikan kemungkinan bisa saja ada," kata Bahagia di Kantor BNN, Jakarta, Kamis, (25/7).
Ia menyebutkan, pengungkapan adanya dana hasil penjualan narkoba yang mengalir ke luar negeri hingga ke pejabat daerah berawal dari hasil kloning ponsel milik tersangka yang disita BNN. Dari hal itu, BNN menemukan sejumlah nomor rekening para tersangka.
"Ada handphone-handphone yang kita sita dari tersangka dari situ kita lakukan kloning, kemudian kita temukan beberapa nomor rekeningnya lalu lakukan tracking, hingga kita menemukan aliran dana yang sangat besar," jelasnya.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan instansi keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat sistem database jaringan-jaringan narkoba yang di-share kepada perbankan sehingga perbankan dapat melihat data orang yang melakukan transaksi tersebut.
"Untuk pencegahan masuk barang ini, kita bekerja sama dengan OJK dengan PPATK, kita membuat sistem yang disebut dengan KYC (know your customer). Jadi, kita menyiapkan database jaringan-jaringan narkoba yang ada di BNN. Kita bisa share ke perbankan sehingga ketika mau ada transaksi mereka lihat dulu yang mau transaksi, termasuk ke dalam jaringan atau tidak itulah langkah-langkah dari BNN mengantisipasi TPPU, " sebutnya.
Berbentuk aset
Sebelumnya, BNN menyita aset gabungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar dari 22 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN dari Januari sampai dengan Juli 2019.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, menjelaskan bahwa aset senilai Rp60 miliar yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdiri atas rumah hingga dana untuk mendirikan perusahaan.
Total aset yang disita tersebut di antaranya 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp34,784, 1 unit pabrik senilai Rp3 miliar, 2 unit mesin potong padi senilai Rp1 miliar, dan 30 unit mobil.
"Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," jelasnya.
Dikatakannya, sebagian besar tersangka merupakan napi yang tengah menjalankan hukuman di LP terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang beberapa kali sudah melakukan kejahatan tersebut. "Ke-22 orang tersangka sebagian besar narapidana yang sedang menjalankan hukuman di LP terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut,'' ungkapnya. (Ant/X-6)
BNN Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Internasional
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba bisa pulih dan kembali berfungsi sosial
Bangunan tersebut memiliki 7 lantai. Keberadaannya untuk meningkatkan akses layanan bagi warga Bandung
DI masa pandemi covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak terjadi.
HARI Antinarkotika Internasional (HANI) diperingati setiap 26 Juni.
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved