Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENTERIAN Kesehatan tengah menggodok rancangan peraturan Menteri Kesehatan mengenai penanganan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada sanksi yang akan diatur, antara lain administrasi dan sanksi tambahan.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.82/2018 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam bab 10 Inpres tersebut, diatur mengenai pencegahan fraud. Meski demikian, tidak disebutkan adanya sanksi, sehingga dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya.
"Saat ini peraturan menteri kesehatan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sundoyo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, lanjut Sundoyo, Kementerian Kesehatan telah mempunyai peraturan pada 2015 namun hanya menyoal tentang pencegahan fraud. Di dalamnya disebutkan potensi fraud yang bisa terjadi dalam sistem JKN, termasuk pihak-pihak yang bisa melakukan fraud di antaranya fasilitas kesehatan, penyelenggara JKN yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pembayar premi atau peserta, juga perusahaan penyedia obat. Hanya saja, aturan lebih jelas dibutuhkan karena tidak semua pembuktian fraud harus berujung pada tindak pidana.
"Ketika melakukan kecurangan memang ada uang yang diperoleh dengan sengaja maka harus dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: Ada Potensi Kecurangan, Sistem JKN Perlu Diatur Lebih Rinci
Ia menjelaskan ada fraud yang sifatnya ringan, contohnya melakukan kecurangan klaim biaya pengobatan sebesar Rp10 juta. Maka pelaku tidak harus dikenai sanksi pidana, cukup dengan pengembalian uang. Tetapi, imbuhnya, ada juga sanksi tambahan seperti melakukan kecurangan dengan nilai lebih dari Rp150 juta dan dilakukan berulang kali.
"Selain harus mengembalikan, dia diberikan tambahan sekian persen dari total fraud tadi," ungkapnya.
Sundoyo menambahkan selama ini belum ada pembuktian kasus fraud dalam sistem JKN karena sulit dan diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, dalam menentukan jenis-jenis fraud, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu teliti.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan fraud juga didasarkan dari rekomendasi tim pencegahan fraud yang telah dibentuk antara BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan pada 2017 lalu.
"Tim sudah memberikan rekomendasi dan kita jadikan dasar," tukasnya.(OL-5)
LEBIH dari 500 siswa di delapan TK dalam wilayah Tangerang Selatan menikmati layanan pemeriksaan gigi serta edukasi kesehatan.
Di Indonesia, kanker paru menyumbang 9,5% dari seluruh kasus kanker serta menjadi penyebab 14,1% kematian akibat kanker.
Penelitian terbaru menemukan paparan gelombang panas berulang dapat mempercepat proses penuaan manusia.
Makanan yang menjadi tren dan digemari anak muda biasanya tinggi gula dan gorengan dengan tepung mengandung advanced glycation end products (AGEs) yang merusak kolagen.
Sektor kesehatan di Indonesia kini memasuki fase baru dengan hadirnya teknologi pemindai PET/CT Biograph Vision Quadra di RS EMC Grha Kedoya.
Dorongan untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik kembali digaungkan melalui ajang AIA Vitality Live 2025.
Kementerian Kesehatan resmi menetapkan PT Etana Biotechnologies Indonesia sebagai salah satu Laboratorium Pusat Unggulan Pengembangan Vaksin dan Produk Bioteknologi.
MENINGKATNYA kasus campak di Indonesia dinilai berkaitan dengan turunnya cakupan imunisasi rutin lengkap dalam beberapa tahun terakhir.
KABUPATEN Sumenep, Jawa Timur menetapkan Kasus Luar Biasa (KLB campak) karena kasus yang mulai menunjukkan grafik meningkat. Per 21 Agustus 2025 terdeteksi 1.035 kasus campak di Sumenep.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah mengejar target eliminasi kasus campak di Sumenep, Madura. Saat ini telah ditetapkan status Kejadian Luar Biasa campak (KLB Campak) di Sumenep.
Kasus Raya, anak yang meninggal karena tubuhnya dipenuhi dengan cacing di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seharusnya bisa dicegah jika keluarga dan lingkungan sekitar saling mengingatkan.
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved