Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan tengah menggodok rancangan peraturan Menteri Kesehatan mengenai penanganan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada sanksi yang akan diatur, antara lain administrasi dan sanksi tambahan.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.82/2018 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam bab 10 Inpres tersebut, diatur mengenai pencegahan fraud. Meski demikian, tidak disebutkan adanya sanksi, sehingga dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya.
"Saat ini peraturan menteri kesehatan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sundoyo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, lanjut Sundoyo, Kementerian Kesehatan telah mempunyai peraturan pada 2015 namun hanya menyoal tentang pencegahan fraud. Di dalamnya disebutkan potensi fraud yang bisa terjadi dalam sistem JKN, termasuk pihak-pihak yang bisa melakukan fraud di antaranya fasilitas kesehatan, penyelenggara JKN yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pembayar premi atau peserta, juga perusahaan penyedia obat. Hanya saja, aturan lebih jelas dibutuhkan karena tidak semua pembuktian fraud harus berujung pada tindak pidana.
"Ketika melakukan kecurangan memang ada uang yang diperoleh dengan sengaja maka harus dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: Ada Potensi Kecurangan, Sistem JKN Perlu Diatur Lebih Rinci
Ia menjelaskan ada fraud yang sifatnya ringan, contohnya melakukan kecurangan klaim biaya pengobatan sebesar Rp10 juta. Maka pelaku tidak harus dikenai sanksi pidana, cukup dengan pengembalian uang. Tetapi, imbuhnya, ada juga sanksi tambahan seperti melakukan kecurangan dengan nilai lebih dari Rp150 juta dan dilakukan berulang kali.
"Selain harus mengembalikan, dia diberikan tambahan sekian persen dari total fraud tadi," ungkapnya.
Sundoyo menambahkan selama ini belum ada pembuktian kasus fraud dalam sistem JKN karena sulit dan diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, dalam menentukan jenis-jenis fraud, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu teliti.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan fraud juga didasarkan dari rekomendasi tim pencegahan fraud yang telah dibentuk antara BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan pada 2017 lalu.
"Tim sudah memberikan rekomendasi dan kita jadikan dasar," tukasnya.(OL-5)
Cek kesehatan berkala sangat dianjurkan untuk masyarakat dengan tujuan mengetahui status kesehatan, mendeteksi dini gangguan kesehatan, dan meningkatkan pemahaman tentang kesehatan.
MEMASUKI tahun 2026, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan preventif semakin meningkat, termasuk dengan mengonsumsi suplemen kesehatan.
Sejumlah jenis makanan tidak dianjurkan untuk dipanaskan berulang kali karena dapat merusak zat gizi dan bahkan memicu pembentukan senyawa berbahaya bagi kesehatan.
Pola gangguan kesehatan ini bahkan konsisten muncul pada hari ketiga Ramadan selama dua tahun terakhir.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Pada kelompok balita dan anak prasekolah usia 1-6 tahun, karies gigi ditemukan pada 31 persen anak atau sekitar satu dari tiga anak.
Satu dari lima remaja Indonesia mengalami tekanan darah di atas normal. Kondisi ini membuka jalan bagi hipertensi dan penyakit kronis di usia produktif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menyampaikan prevalensi kusta di Indonesia sampai saat ini sebesar 0,91/10.000 di ratusan daerah.
Pemerintah memperluas imunisasi heksavalen melalui penguatan Program Imunisasi Nasional. Imunisasi terbukti efektif melindungi anak dari penyakit menular berbahaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved