Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Calon Jemaah Haji bisa Gunakan Kartu JKN-KIS di Embarkasi

Indriyani Astuti
13/7/2019 11:45
Calon Jemaah Haji bisa Gunakan Kartu JKN-KIS di Embarkasi
Ratusan Jemaah calon haji (JCH) kelompok terbang pertama Embarkasi Medan tahun 2019, yang berangkat haji ke tanah suci Mekkah.(ANTARA/Munawar)

CALON jemaah haji yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berstatus aktif dapat menggunakan program tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di embarkasi sebelum bertolak ke Arab Saudi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para calon jemaah haji telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para CJH sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif. Apabila perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi CJH yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Sabtu (13/7).

Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi calon jemaah haji yang belum mendaftar atau dapat mendaftarkan diri melalui website, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.

Baca juga: Jemaah Haji akan Singgah di Bir Ali Besok

Adapun booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di sejumlah embarkasi antara lain Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC), Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ).

Iqbal menyampaikan untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu. Namun untuk peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS, tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Jadi kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.

Iqbal juga menjelaskan saat keadaan emergensi, calon jemaah haji yang sudah menjadi peserta program JKN-KIS dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun untuk keadaan nonemergensi para calon jemaah harus tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.

"Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani," ucap Iqbal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya