Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON jemaah haji yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berstatus aktif dapat menggunakan program tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di embarkasi sebelum bertolak ke Arab Saudi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para calon jemaah haji telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para CJH sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif. Apabila perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi CJH yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Sabtu (13/7).
Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi calon jemaah haji yang belum mendaftar atau dapat mendaftarkan diri melalui website, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.
Baca juga: Jemaah Haji akan Singgah di Bir Ali Besok
Adapun booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di sejumlah embarkasi antara lain Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC), Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ).
Iqbal menyampaikan untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu. Namun untuk peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS, tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.
"Jadi kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.
Iqbal juga menjelaskan saat keadaan emergensi, calon jemaah haji yang sudah menjadi peserta program JKN-KIS dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun untuk keadaan nonemergensi para calon jemaah harus tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.
"Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani," ucap Iqbal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.(OL-5)
Penyumbatan jantung atau Penyakit Jantung Koroner (PJK) terjadi akibat penumpukan plak (lemak, kolesterol, dan kalsium) pada arteri koroner.
Meskipun populer dan estetik, bubble tea menyimpan risiko kesehatan serius seperti paparan timbal, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan mental. Simak faktanya!
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
Tidur cukup bukan sekadar istirahat. Ini 7 manfaat tidur berkualitas bagi kesehatan tubuh dan mental.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved