Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON jemaah haji yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan berstatus aktif dapat menggunakan program tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di embarkasi sebelum bertolak ke Arab Saudi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama sudah berkoordinasi untuk memastikan para calon jemaah haji telah terlindungi oleh jaminan kesehatan dalam Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Agar pelaksanaan ibadah haji lancar dan tenang, kami harapkan para CJH sudah memegang kartu JKN-KIS dengan status aktif. Apabila perlu mendapat penanganan medis saat di embarkasi, khususnya bagi CJH yang memiliki penyakit risiko tinggi dapat terlayani dengan baik saat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Sabtu (13/7).
Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan membuka booth pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi calon jemaah haji yang belum mendaftar atau dapat mendaftarkan diri melalui website, aplikasi Mobile JKN ataupun melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.
Baca juga: Jemaah Haji akan Singgah di Bir Ali Besok
Adapun booth pendaftaran BPJS Kesehatan terdapat di sejumlah embarkasi antara lain Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Surabaya (SUB), Solo (SOC), Medan (KNO), Padang (PDG), Makassar (UPG), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), Batam (BTH), Palembang (PLM), Lombok (LOP) dan Aceh (BTJ).
Iqbal menyampaikan untuk peserta baru biasanya masuk menjadi peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga mengikuti aturan 14 hari masa aktivasi kartu. Namun untuk peserta yang tidak membawa kartu JKN-KIS, tidak perlu khawatir, peserta dapat menunjukan KIS digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.
"Jadi kami sarankan untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.
Iqbal juga menjelaskan saat keadaan emergensi, calon jemaah haji yang sudah menjadi peserta program JKN-KIS dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun untuk keadaan nonemergensi para calon jemaah harus tetap mengikuti prosedur dan berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.
"Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak perlu khawatir, akan tetap dilayani," ucap Iqbal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.(OL-5)
PENINGKATAN keamanan pangan membutuhkan kebijakan yang tepat demi mewujudkan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik di masa depan.
Jika langkah-langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat sejak dini, jumlah kasus kanker diprediksi akan meningkat hingga 70% pada 2050.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
INDONESIA turut ambil bagian dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Muslim Youth Summit (ASEAMYS) 2026 yang digelar di Brisbane Technology Park, Australia, pada 6-7 Februari 2026.
Makan pada saat sahur adalah kunci energi selama puasa.
Beberapa penelitian dan pendapat medis menyebutkan bahwa puasa dapat mengurangi kejadian atau keparahan gangguan asam lambung seperti maag dan GERD.
KEMENTERIAN Agama menggelar rapat kerja nasional evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1440H/2019 M, di Jakarta, 8 - 10 Oktober
Ketiga jemaah haji itu diperbolehkan pulang atas rekomendasi Medif (Medical Informatian Form) dan dinilai layak terbang
KEBERHASILAN sistem penempatan jemaah haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2019 menjadi alasan pemerintah untuk mempertahankan sistem tersebut pada penyelenggaraan haji
“Kemenag akan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait, seperti kemenlu, kemenaker, kementerian pariwisata, imigrasi, untuk membuat regulasi."
Jemaah haji Indonesia yang terakhir mendapatkan Eyab, sesuai data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah embarkasi SUB (Surabaya) 84, SUB 85 serta Jakarta (JKG) 65.
Jemaah haji kloter 15 Embarkasi Balikpapan (BPN-15) menjadi yang terakhir kembali ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved