Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PPDB Minim Sosialisasi dan tidak Transparan

Kisar Rajaguguk [email protected]
19/6/2019 07:00
 PPDB Minim Sosialisasi dan tidak Transparan
Panitia mengecek data siswi dan orangtua murid dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 5 Sawangan, Depok,(MI/AGUS MULYAWAN)

 PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) 2019 berbasis zonasi di sejumlah daerah ricuh karena sosialisasi aturan minim dan proses yang tidak transparan. Dugaan jual-beli kursi pun tercium.

Di SMA Negeri 1 Kota Depok, jumlah pendaftar PPDB dibatasi karena antrean yang membeludak. Aksi dorong dan berteriak para orangtua di depan loket pengambilan formulir pun tak terelakkan. Sejak awal proses pengambilan formulir pendaftaran, panitia PPDB minim informasi dan kurang komunikatif.

Panjangnya antrean yang mencapai lebih dari 1.000 orang, pengambilan formulir pendaftaran di SMAN 1 Depok dibatasi hanya untuk 330 orang. Kepala SMAN 1 Depok Supyana mengatakan pembatasan itu terpaksa ditempuhnya.

"Besok rencananya kita buka lagi sampai pukul 15.00 WIB. Kalau tidak ditahan seperti ini, antrean bisa mengular," kata dia, kemarin.

Pihaknya memberikan kuota zonasi murni sebesar 55% dengan memperhitungkan jarak dari rumah ke sekolah, afirmasi 20%, kombinasi jarak dan nilai siswa 15%, serta perpindahan dan prestasi 5%.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat Dadang Ruhiyat tak habis pikir dengan adanya antrean yang mengular itu. "Untuk mendaftar saja seharusnya bisa lewat online," tukasnya.

Ombudsman Kantor Perwakilan Jabar hingga kini sudah menerima sedikitnya 24 laporan dugaan pelanggaran PPDB SD,SMP, dan SMA di Kota Bandung ,yang mengindikasikan jual-beli kursi antara pihak sekolah dan orangtua calon siswa. Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, masih mengumpulkan bukti dari sang pelapor.

Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab mengingatkan, para kepala sekolah untuk meninggalkan praktik-praktik kecurangan mulai dari KKN sampai malaadministrasi. "Kalau ada surat sakti, ada deal, ada sogok-menyogok, lalu bapak/ibu kepala dinas dan para sekolah, para guru takut menolak, takut menyampaikannya maka segera lapor. Biar Ombudsman yang hadapi," serunya.

Harus diterima

Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, pihaknya akan mengecek kericuhan PPDB 2019 di Depok dan Tangerang, berdasarkan laporan yang masuk.

Ia menduga ada pembagian zonasi yang mementingkan kepentingan dan keinginan daerah sehingga 90% alokasi zonasi menjadi terlalu banyak variannya. "Prinsipnya tetap yang harus diperhatikan anak-anak di zonasinya."

Terkait dengan antrean pendaftaran yang terjadi sejak subuh, Muchlis mengingatkan, pendaftaran siswa baru tidak berdasarkan urutan nomor mendaftar dan nilai ujian nasional (UN). "Jadi siapa pun yang mendaftar apakah di awal atau di akhir pada zonasi PPDB harus diterima di derah itu."

Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, mengatakan kebijakan zonasi tidak memperhitungkan ketimpangan infrastruktur pendidikan di daerah sehingga terjadilah kericuhan PPDB 2019.

Orangtua calon siswa lainnya, Ane Rosmala Sari, mengaku nekat mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Cisarua meski rumahnya berada di Kecamatan Padalarang.

Saat rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Jakarta, pekan lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan kebijakan zonasi untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Ia pun mewanti-wanti pemerintah daerah untuk itu. (DG/OL/JI/SM/Bay/Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya