Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kemendikbud Sepakati 5 Kesepakatan dengan Lembaga Pendidikan NU

Sri Utami
20/5/2019 22:25
Kemendikbud Sepakati 5 Kesepakatan dengan Lembaga Pendidikan NU
Kemendikbud dan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU menjalin kesepakatan di Jakarta, Senin (20/5).(Ist)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan bersama Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) serta Forum Rektor Perguruan Tinggi NU telah menyepakati lima kesepakatan terkait penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano, menjelaskan, kesepakatan tersebut hasil dari tabayun yang dilakukan pada Senin (20/5) di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

"Tabayun sudah dilakukan ini beredar karena SK 3 tentang LPD dan SK itu terbit setelah didahului SK 1 dan 2. Tadi kami sudah jelaskan dan itu juga dr usulan dan mengasilkan satu tujuan bersama yakni memperbaiki pendidikan ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, lima kesepakatan tersebut menegaskan tentang menggabungkan SK 1-3 tentang LPD dalam SK berikutnya. Poin tersebut juga dilanjutkan denagn forum rektor perguruan tinggi NU mengajukan usulan dan usulan tersebut dilakukan sebelum cuti bersama ditetapkan.

Selain itu, PBNU mengikuti kriteria yang telah ditetapkan dalam LPD serta penyelanggaraan kepala sekolah oleh LPD berdasarkan zonasi.

"Kami begitu banyaknya sehingga kami berkepentingan terhadap pelaksanaan LPD ini. Sebenarnya tidak ada pertentangan karena perlu tabayun saja. Dan kita semua sepakat supaya ini bisa berjalan dengan baik," ujar Ketua Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Arifin Zunaidi.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada 9 April 2018 meminta agar setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Sertifikat ini sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan).


Baca juga: FE Untar Siapkan Mahasiswa Menjadi Entrepreneur


Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah. Bagi peserta yang lulus, akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah. Supriano menjelaskan, hingga kini pihaknya telah membuka tiga tahap penetapan LPD. Tahap pertama, ada 34 LPMP dan 12 PPPPTK dan 1 LP3TK KPTK di lingkungan Kemendikbud.

Tahap kedua ditetapkan 18 LPD yang terdiri atas 13 LPTK (UNS, Unesa, Unnes, UNM, Universitas Gorontalo, Universitas Bengkulu, UNJ, UNY, UNP, UPI, UNM, Untirta, dan Universitas Ibnu Chaldun) dan lima BPSDMD (Sumsel, Sumut, DKI Jakarta, Jabar, dan Banten).

Kemudian di tahap III yang kemudian sempat menuai protes tersebut, ditetapkan 14 LPTK yakni (Universitas Muhammadiyah (UM) Surakarta, UM Malang, Universitas Achmad Dahlan Yogyakarta, UM Purwokerto, Uhamka, UM Jakarta, UM Makassar, UM Medan, UM Sorong, UM Mataram, UM Surabaya, UM Jember, UM Gresik, dan Universitas Pamulang (Unpam). Namun saat tahp tiga tersebut menui protes dari perguruan tinggi, khususnya yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai tidak adil.

"Kita butuh 514 LPD setiap kabupaten ada satu. SK itu dikeluarkan supaya memperoleh sertifikat kepala sekolah tidak mahal. Saat ini baru 79 kalau harus 514 itu masih banyak," imbuhnya.

Saat ini, jumlah kepala sekolah yakni 311.993 yang terdiri atas 81.904 kepala sekolah yang telah memiliki sertifikasi dan 230.029 yang belum memiliki sertifikasi. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya