Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, menargetkan bisa menekan dan menghilangkan keberadaan polutan organik persisten (persistent organic pollutans/POPs). Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang memperluas pelarangan limbah mengandung senyawa POPs.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani mengatakan keberadaan bahan pencemar organik persisten sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia sejak Konvensi Stockholm yang digelar pada 2001 silam.
Pasalnya, senyawa POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bisa terjadi bioakumulasi dan terangkut melalui udara, air dan spesies satwa yang bermigrasi. Senyawa berbahaya tersebut mampu terbawa melintasi batas internasional, terakumulasi pada ekosistem darat dan air.
"Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ujar Yun dalam lokakarya penyusunan National Implementation Plan (NIP) POPs Indonesia di kantor Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (4/4).
Baca juga: Anies Ungkapkan 3 Solusi Atasi Polutan Detergen di Sungai Jakarta
Kontaminasi POPs di lingkungan, tambahnya, utamanya bersumber dari industri, kebocoran, pembuangan limbah, dan pembakaran produk mengandung senyawa berbahaya tersebut. Kontaminasi POPs kerap dikaitkan dengan sejumlah penyakit yakni kanker, kerusakan syaraf, kecacatan kelahiran bayi, maupun gangguan sistem imunitas tubuh.
Dalam dokumen Konvensi Stockholm, bahan kimia yang termasuk POPs terdiri dari tiga kategori, yaitu pestisida berupa dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT). Kemudian bahan kimia industri berupa polychlorinated biphenyl (PCB). Lalu, produk lain di antaranya berupa polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD) dan polychlorinated dibenzofurans (PCDF).
Yun memaparkan Rancangan Perpres akan mengatur pelarangan perdagangan limbah yang mengandung senyawa POPs antara lain PCB, DDT, PCDD, dan PCDF.
Dalam Konvensi Stockholm disepakati penghentian penggunaan PCB sebelum 2025. Secara resmi, PCB dilarang untuk digunakan, diimpor, dan ekspor di Indonesia sejak 2001. Namun, residunya diperkirakan masih ada di lingkungan. Adapun pestisida DDT juga telah dilarang dan tidak digunakan lagi sebagai senyawa untuk memberantas malaria. Residunya diperkirakan masih mengendap di lingkungan.
Sebagai gambaran, menurut laporan NIP Indonesia pada 2014, kontaminasi senyawa PCB di seluruh Indonesia diperkirakan sekitar 23.000 ton yang ditemukan pada minyak trafo peralatan listrik, fluida penghantar panas dan pelumas. PCB juga digunakan di dalam bahan pembuat plastik, pelapis permukaan, tinta, perekat, zat anti api, cat dan kertas foto kopi nonkarbon.
Untuk pemantauan, pihaknya tengah menyiapkan data inventarisasi kontaminasi POPs di seluruh Indonesia. Tim KLHK telah melakukan pengambilan sampel berupa sampling udara pasif sejak April 2018 hingga April 2019 ini. Hasilnya ditargetkan bisa selesai tahun ini.(OL-5)
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved