Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemerintah Targetkan Eliminasi Polutan Organik Persisten

Dhika Kusuma Winata
04/4/2019 17:30
Pemerintah Targetkan Eliminasi Polutan Organik Persisten
Polutan Organik Persisten(Ist)

INDONESIA, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, menargetkan bisa menekan dan menghilangkan keberadaan polutan organik persisten (persistent organic pollutans/POPs). Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden yang memperluas pelarangan limbah mengandung senyawa POPs.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani mengatakan keberadaan bahan pencemar organik persisten sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia sejak Konvensi Stockholm yang digelar pada 2001 silam.

Pasalnya, senyawa POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bisa terjadi bioakumulasi dan terangkut melalui udara, air dan spesies satwa yang bermigrasi. Senyawa berbahaya tersebut mampu terbawa melintasi batas internasional, terakumulasi pada ekosistem darat dan air.

"Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan," ujar Yun dalam lokakarya penyusunan National Implementation Plan (NIP) POPs Indonesia di kantor Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (4/4).

Baca juga: Anies Ungkapkan 3 Solusi Atasi Polutan Detergen di Sungai Jakarta

Kontaminasi POPs di lingkungan, tambahnya, utamanya bersumber dari industri, kebocoran, pembuangan limbah, dan pembakaran produk mengandung senyawa berbahaya tersebut. Kontaminasi POPs kerap dikaitkan dengan sejumlah penyakit yakni kanker, kerusakan syaraf, kecacatan kelahiran bayi, maupun gangguan sistem imunitas tubuh.

Dalam dokumen Konvensi Stockholm, bahan kimia yang termasuk POPs terdiri dari tiga kategori, yaitu pestisida berupa dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT). Kemudian bahan kimia industri berupa polychlorinated biphenyl (PCB). Lalu, produk lain di antaranya berupa polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD) dan polychlorinated dibenzofurans (PCDF).

Yun memaparkan Rancangan Perpres akan mengatur pelarangan perdagangan limbah yang mengandung senyawa POPs antara lain PCB, DDT, PCDD, dan PCDF.

Dalam Konvensi Stockholm disepakati penghentian penggunaan PCB sebelum 2025. Secara resmi, PCB dilarang untuk digunakan, diimpor, dan ekspor di Indonesia sejak 2001. Namun, residunya diperkirakan masih ada di lingkungan. Adapun pestisida DDT juga telah dilarang dan tidak digunakan lagi sebagai senyawa untuk memberantas malaria. Residunya diperkirakan masih mengendap di lingkungan.

Sebagai gambaran, menurut laporan NIP Indonesia pada 2014, kontaminasi senyawa PCB di seluruh Indonesia diperkirakan sekitar 23.000 ton yang ditemukan pada minyak trafo peralatan listrik, fluida penghantar panas dan pelumas. PCB juga digunakan di dalam bahan pembuat plastik, pelapis permukaan, tinta, perekat, zat anti api, cat dan kertas foto kopi nonkarbon.

Untuk pemantauan, pihaknya tengah menyiapkan data inventarisasi kontaminasi POPs di seluruh Indonesia. Tim KLHK telah melakukan pengambilan sampel berupa sampling udara pasif sejak April 2018 hingga April 2019 ini. Hasilnya ditargetkan bisa selesai tahun ini.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya