Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
RIAN Ekky Pradipta, vokalis grup band D'Masiv, mengharapkan penerapan sistem penanganan royalti terbaik yang dapat menyejahterakan pencipta lagu, musisi, dan penyanyi.
"Jadi, yang saya harapkan adalah penyanyi kaya raya, pencipta lagu kaya raya, musisinya juga kaya raya," kata Rian, dikutip Selasa (25/2).
Dia mengemukakan hal itu menyusul putusan perkara royalti penggunaan lagu Bilang Saja antara penciptanya,Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dengan penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo.
Agnez Mo diperkarakan karena membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser komersialnya tanpa izin dari pencipta lagu tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025, memutuskan Agnez Mo terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta lagu karya Ari
Bias dan mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez Mo mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan niaga dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu tersebut.
Rian berharap ada solusi masalah pembayaran royalti yang menguntungkan bagi pencipta lagu maupun penyanyi.
"Saya yakin tidak ada yang ingin seniman, pencipta lagu, penyanyi itu hidupnya susah. Harapannya adalah segala perjuangannya harus kita support dan semoga mendapatkan titik temu yang memang sama-sama semua happy," katanya.
"Semoga kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah sukses mengelola industri-industri musiknya," tambah Rian.
Rian berharap transparansi diterapkan dalam pembayaran dan pengelolaan royalti musik, dan lembaga yang dipercaya pencipta lagu untuk mengumpulkan royalti menjalankan tugasnya dengan baik. (Ant/Z-1)
Halte Petukangan D’masiv merupakan halte yang strategis yang berada di koridor 13 yang melayani sejumlah rute yaitu koridor 13
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
KEMENTERIAN Hukum resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya
Pemerintah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait pemutaran musik di tempat usaha, menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha akan kewajiban pembayaran royalti musik.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemutaran musik di ruang publik.
Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang mereka bawakan.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved