Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Pentingnya Musisi Tahu Hukum Hak Cipta di Industri Musik 

Ernest Narus
01/10/2024 04:22
Ini Pentingnya Musisi Tahu Hukum Hak Cipta di Industri Musik 
Talk Show Timeout Episode 5 bertajuk "From Tunes to Right: Understanding Our Music Copyright Ecosystem” yang digelar di Midpoint Place, Jakarta pada Senin (30/9).(MI/Ernest Narus)

MUSISI Indonesia dituntut mengerti hukum terkait hak cipta musik dan lagu agar tidak terjadi penyelewengan terhadap karya ciptaan mereka. 

Persoalan royalti dan penjiplakan lagu atau musik di Indonesia masih menjadi tantangan bagi banyak musisi. Mulai dari masalah dalam pembayaran sampai pelanggaran hak cipta, musisi kerap kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka peroleh.

Pemerintah telah mengatur upaya untuk pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2014. 

Baca juga : Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya

Musisi, atau dalam hal ini pencipta lagu dan musik, dituntut mengerti hukum mengenai hak cipta yang dapat melindungi karya mereka serta memperoleh hak ekonomi yang layak.

Pengacara dari Direktorat Hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Panji Prasetyo mengatakan musisi dituntut mengetahui hukum, bukan hanya sebatas kontrak yang hanya membahas kesepakatan bilateral saja.

“Sekarang musisi harus tahu hukum, bukan cuma mengerti hukum sebatas kontrak itu udah nggak bisa, karena kontrak itu cuma bicara bilateral,” tegas Panji di acara Timeout Episode 5, yang digelar di Midpoint Place, Jakarta, Senin (30/9).

Baca juga : Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti

Ia mengatakan, musisi harus mengetahui hukum karena itu menyangkut hak mereka. 

“Musisi dituntut untuk tahu hukum karena itu menyangkut haknya dia, dan cara memperoleh haknya itu masing-masing beda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat pandemi covid-19, banyak musisi yang bergantung dengan hak ekonomi (komersialisasi) dari penggunaan lagu ciptaan mereka. 

Baca juga : Bisnis Karaoke di Jakarta Tidak Patuh Bayar Royalti Musik

“Ini baru berasa banget waktu pandemi kan, semuanya mati terus musisi bisa hidup dari hak ekonomi atas penggunaan lagunya ya kan,tapi ternyata nggak banyak, nggak dapat,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan, meskipun punya pengacara, musisi juga harus mengetahui hukum yang sedang berkembang.

“Memang berat jadi musisi hari ini, selain dua hal tadi, kita harus mengetahui hukumnya, jangan cuma tau kontrak. Anda punya lawyer boleh, tapi sebagai musisi anda harus belajar apa itu undang-undang hak cipta, apa perkembangan terbarunya, dan bagaimana cara saya mendapatkan hak saya dan bagaimana saya mempertahankan hak saya,” ujar Panji.

Baca juga : Komponis dan Pianis Trisutji Kamal Tutup Usia

Panji menegaskan pentingnya musisi mengetahui hukum, juga karena banyak kasus di Indonesia dimana terdapat publishing (memasarkan lagu) yang sebenarnya hanya bertugas sebagai pelaksana dari pencipta lagu, tetapi mengambil kendali penuh atas lagu tersebut.

“Publishing itu adalah pelaksana dari pencipta, jadi jangan dibalik. Banyak publishing yang punya kontrol terhadap si lagu, yang pencipta nggak boleh batalin. Jangan sampai lagunya ‘disandera’ oleh publishing. Anda (musisi) itulah majikannya, publishing itu yang menjalankan pekerjaan untuk memasarkan lagu anda. Posisi ini tahunya dari mana, ya di hukum, di undang-undang itu,” tegas Panji.

Ia mengimbau jangan sampai publishing, yang hanya bertugas sebagai pelaksana, justru mengontol penuh lagunya dari si pencipta 

Dalam acara tersebut juga disampaikan bahwa dalam hak cipta itu terdapat hak moral dan hak ekonomi. Panji menjelaskan, hak moral itu adalah yang melekat pada penciptanya, sedangkan hak ekonomi adalah hak yang melekat pada pencipta lagu untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis.

“Hak cipta itu sebenarnya bicara cuma dua hal, satu itu namanya hak moral bagaimana karya kita diakui dan dijaga, yang kedua hak ekonomi, bagaimana karya ini bisa menghasilkan, komersialisasi,” pungkas Panji. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya