Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI Indonesia dituntut mengerti hukum terkait hak cipta musik dan lagu agar tidak terjadi penyelewengan terhadap karya ciptaan mereka.
Persoalan royalti dan penjiplakan lagu atau musik di Indonesia masih menjadi tantangan bagi banyak musisi. Mulai dari masalah dalam pembayaran sampai pelanggaran hak cipta, musisi kerap kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka peroleh.
Pemerintah telah mengatur upaya untuk pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
Baca juga : Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya
Musisi, atau dalam hal ini pencipta lagu dan musik, dituntut mengerti hukum mengenai hak cipta yang dapat melindungi karya mereka serta memperoleh hak ekonomi yang layak.
Pengacara dari Direktorat Hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Panji Prasetyo mengatakan musisi dituntut mengetahui hukum, bukan hanya sebatas kontrak yang hanya membahas kesepakatan bilateral saja.
“Sekarang musisi harus tahu hukum, bukan cuma mengerti hukum sebatas kontrak itu udah nggak bisa, karena kontrak itu cuma bicara bilateral,” tegas Panji di acara Timeout Episode 5, yang digelar di Midpoint Place, Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti
Ia mengatakan, musisi harus mengetahui hukum karena itu menyangkut hak mereka.
“Musisi dituntut untuk tahu hukum karena itu menyangkut haknya dia, dan cara memperoleh haknya itu masing-masing beda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat pandemi covid-19, banyak musisi yang bergantung dengan hak ekonomi (komersialisasi) dari penggunaan lagu ciptaan mereka.
Baca juga : Bisnis Karaoke di Jakarta Tidak Patuh Bayar Royalti Musik
“Ini baru berasa banget waktu pandemi kan, semuanya mati terus musisi bisa hidup dari hak ekonomi atas penggunaan lagunya ya kan,tapi ternyata nggak banyak, nggak dapat,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, meskipun punya pengacara, musisi juga harus mengetahui hukum yang sedang berkembang.
“Memang berat jadi musisi hari ini, selain dua hal tadi, kita harus mengetahui hukumnya, jangan cuma tau kontrak. Anda punya lawyer boleh, tapi sebagai musisi anda harus belajar apa itu undang-undang hak cipta, apa perkembangan terbarunya, dan bagaimana cara saya mendapatkan hak saya dan bagaimana saya mempertahankan hak saya,” ujar Panji.
Baca juga : Komponis dan Pianis Trisutji Kamal Tutup Usia
Panji menegaskan pentingnya musisi mengetahui hukum, juga karena banyak kasus di Indonesia dimana terdapat publishing (memasarkan lagu) yang sebenarnya hanya bertugas sebagai pelaksana dari pencipta lagu, tetapi mengambil kendali penuh atas lagu tersebut.
“Publishing itu adalah pelaksana dari pencipta, jadi jangan dibalik. Banyak publishing yang punya kontrol terhadap si lagu, yang pencipta nggak boleh batalin. Jangan sampai lagunya ‘disandera’ oleh publishing. Anda (musisi) itulah majikannya, publishing itu yang menjalankan pekerjaan untuk memasarkan lagu anda. Posisi ini tahunya dari mana, ya di hukum, di undang-undang itu,” tegas Panji.
Ia mengimbau jangan sampai publishing, yang hanya bertugas sebagai pelaksana, justru mengontol penuh lagunya dari si pencipta
Dalam acara tersebut juga disampaikan bahwa dalam hak cipta itu terdapat hak moral dan hak ekonomi. Panji menjelaskan, hak moral itu adalah yang melekat pada penciptanya, sedangkan hak ekonomi adalah hak yang melekat pada pencipta lagu untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis.
“Hak cipta itu sebenarnya bicara cuma dua hal, satu itu namanya hak moral bagaimana karya kita diakui dan dijaga, yang kedua hak ekonomi, bagaimana karya ini bisa menghasilkan, komersialisasi,” pungkas Panji. (Z-1)
Melalui Static Mind, Blind Phase mencoba memotret kondisi mental yang penuh kebisingan, sebuah situasi di mana pikiran terus berputar di antara fluktuasi emosi tanpa jeda.
Nama Theresa Kusumadjaja bersanding dengan jajaran sineas dan musisi global dalam kategori yang sangat kompetitif, yakni Best Music Video.
Scoring dari film Phantom Thread, yang dikomposisi oleh Jonny Greenwood dan disutradarai oleh Paul Thomas Anderson, muncul dalam film dokumenter Melania tanpa izin.
Berbeda dengan versi aslinya yang kental dengan nuansa pop-rock era 90-an, Chandra Satria membawa nyawa baru ke dalam lagu Dan.
Bagi Sayap Lepas, musik bukan sekadar hiburan, melainkan medium untuk menyampaikan rasa dan cerita secara tulus.
Westlife tampil di Indonesia dalam konser bertajuk A Gala Evening, yang digelar di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), BSD City, Selasa (10/2) malam.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved