Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MUSISI Indonesia dituntut mengerti hukum terkait hak cipta musik dan lagu agar tidak terjadi penyelewengan terhadap karya ciptaan mereka.
Persoalan royalti dan penjiplakan lagu atau musik di Indonesia masih menjadi tantangan bagi banyak musisi. Mulai dari masalah dalam pembayaran sampai pelanggaran hak cipta, musisi kerap kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka peroleh.
Pemerintah telah mengatur upaya untuk pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
Baca juga : Pencipta Tidak Bisa Melarang Penyanyi Bawakan Lagunya
Musisi, atau dalam hal ini pencipta lagu dan musik, dituntut mengerti hukum mengenai hak cipta yang dapat melindungi karya mereka serta memperoleh hak ekonomi yang layak.
Pengacara dari Direktorat Hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Panji Prasetyo mengatakan musisi dituntut mengetahui hukum, bukan hanya sebatas kontrak yang hanya membahas kesepakatan bilateral saja.
“Sekarang musisi harus tahu hukum, bukan cuma mengerti hukum sebatas kontrak itu udah nggak bisa, karena kontrak itu cuma bicara bilateral,” tegas Panji di acara Timeout Episode 5, yang digelar di Midpoint Place, Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : Rindu Kehidupan Desa, Koko Halmahera Lahirkan Single dan Donasikan Royalti
Ia mengatakan, musisi harus mengetahui hukum karena itu menyangkut hak mereka.
“Musisi dituntut untuk tahu hukum karena itu menyangkut haknya dia, dan cara memperoleh haknya itu masing-masing beda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat pandemi covid-19, banyak musisi yang bergantung dengan hak ekonomi (komersialisasi) dari penggunaan lagu ciptaan mereka.
Baca juga : Bisnis Karaoke di Jakarta Tidak Patuh Bayar Royalti Musik
“Ini baru berasa banget waktu pandemi kan, semuanya mati terus musisi bisa hidup dari hak ekonomi atas penggunaan lagunya ya kan,tapi ternyata nggak banyak, nggak dapat,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, meskipun punya pengacara, musisi juga harus mengetahui hukum yang sedang berkembang.
“Memang berat jadi musisi hari ini, selain dua hal tadi, kita harus mengetahui hukumnya, jangan cuma tau kontrak. Anda punya lawyer boleh, tapi sebagai musisi anda harus belajar apa itu undang-undang hak cipta, apa perkembangan terbarunya, dan bagaimana cara saya mendapatkan hak saya dan bagaimana saya mempertahankan hak saya,” ujar Panji.
Baca juga : Komponis dan Pianis Trisutji Kamal Tutup Usia
Panji menegaskan pentingnya musisi mengetahui hukum, juga karena banyak kasus di Indonesia dimana terdapat publishing (memasarkan lagu) yang sebenarnya hanya bertugas sebagai pelaksana dari pencipta lagu, tetapi mengambil kendali penuh atas lagu tersebut.
“Publishing itu adalah pelaksana dari pencipta, jadi jangan dibalik. Banyak publishing yang punya kontrol terhadap si lagu, yang pencipta nggak boleh batalin. Jangan sampai lagunya ‘disandera’ oleh publishing. Anda (musisi) itulah majikannya, publishing itu yang menjalankan pekerjaan untuk memasarkan lagu anda. Posisi ini tahunya dari mana, ya di hukum, di undang-undang itu,” tegas Panji.
Ia mengimbau jangan sampai publishing, yang hanya bertugas sebagai pelaksana, justru mengontol penuh lagunya dari si pencipta
Dalam acara tersebut juga disampaikan bahwa dalam hak cipta itu terdapat hak moral dan hak ekonomi. Panji menjelaskan, hak moral itu adalah yang melekat pada penciptanya, sedangkan hak ekonomi adalah hak yang melekat pada pencipta lagu untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis.
“Hak cipta itu sebenarnya bicara cuma dua hal, satu itu namanya hak moral bagaimana karya kita diakui dan dijaga, yang kedua hak ekonomi, bagaimana karya ini bisa menghasilkan, komersialisasi,” pungkas Panji. (Z-1)
Kiesha Alvaro resmi memperkenalkan single original pertamanya yang berjudul Maaf, sebuah lagu galau yang nggak cuma asik buat didengerin, tapi juga punya cerita personal.
Lagu yang dirilis di bawah label rekaman Def Jam Recordings itu mengambil inspirasi nyata dari kehidupan personal Rayi Putra dan sang istri selama menjalani biduk rumah tangga.
Kabar ini dikonfirmasi oleh unggahan media sosial Saweetie yang menunjukkan sebuah video dirinya sedang menari bersama para anggota Twice diiringi lagu Superstar di gedung JYP Entertainment.
Awalnya, If We're Really Friends itu cerita soal pertemanan yang keliatannya baik tapi ternyata palsu, dibalut musik city pop yang ceria.
T-Five x Melly Mono mengungkapkan bahwa inspirasi di balik Madly In Love datang dari kisah pengalaman mereka yang merasakan indahnya cinta sejati.
Lewat bait-baitnya yang sederhana namun penuh makna, Nuh... mengajak para pendengarnya menyikapi jarak dalam suatu relasi bukan sebagai ancaman, melainkan jeda yang penuh harap.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved