Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LMKN Manfaatkan Teknologi AI untuk Optimalkan Royalti

Fathurrozak
17/1/2025 20:17
LMKN Manfaatkan Teknologi AI untuk Optimalkan Royalti
Konferensi pers penggunaan AI untuk pengumpulan royalti(MI/Fathurrozak)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Naional (LMKN) mengumumkan salah satu proyeksi ke depan yang akan menjadi fokus utama adalah mengoptimalkan pengumpulan royalti. Dalam upaya tersebut, LMKN akan memanfaatkan teknologi AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan).

Teknologi AI untuk mengumpulkan royalti yang digunakan oleh LMKN itu dikembangkan oleh PT ASIC Indonesia Cerdas, anak perusahaan Sinarmas Group. Dalam rapat koordinasi dan evaluasi kinerja LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pihaknya dapat mengumpulkan royalti sebanyak mungkin bila dibandingkan dengan cara manual yang digunakan saat ini.

“Dengan menggunakan teknologi, kami bisa meningkatkan penghimpunan royalti dan mendistribusikan secara adil, karena dengan teknologi ini semua data real dan valid. Sehingga para pemberi kuasa dalam hal ini para pencipta lagu, penyanyi atau pemusik akan mendapatkan haknya sesuai dan tanpa rekayasa," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun saat konferensi pers di Westin Hotel, Jakarta, Rabu (16/1).

Komisioner bidang royalti LMKN Yessy Kurniawan menambahkan, mengandalkan pengolekan royalti secara manual masih kurang efektif dan rawan kebocoran. “Dengan mengadopsi teknologi, ke depan LMKN akan bisa lebih meningkatkan pendapatan royalti, dan tak perlu lagi menggunakan tenaga manual seperti kanvasing dan lain-lain," ucap Yesssy.

Komisioner LMKN Johnny Maukar juga mengusulkan agar perangkat hukum bagi pelanggar pembayaran royalti juga harus dipermudah. Menurutnya, kasus pelanggaran royalti harus masuk dalam peradilan sederhana. Hal ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

“Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied,” ungkap Johnny Maukar.

Sementara itu Andrie Tjioe dari PT ASIX Indonesia Cerdas menjelaskan dengan teknologi yang disediakan oleh perusahaannya, data akan terbuka soal lagu diputar di mana saja, serta berapa royalti yang bisa dikolek. “Nantinya masing masing LMK akan dibuatkan akun tersendiri, sehingga bisa memantau lagu-lagunya diputar di mana saja secara real time,” kata Andrie.(M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya